RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat diimbau tidak khawatir terhadap isu kenaikan tarif listrik. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menegaskan tarif listrik Triwulan IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember tidak mengalami kenaikan.
Meski demikian, konsumen diminta tetap bijak menggunakan listrik dan memahami mekanisme perhitungan tagihan agar pengeluaran rumah tangga tetap terkendali.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik Triwulan IV 2026 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro.
Tulus mengatakan, masyarakat juga perlu memperhatikan pola konsumsi listrik, terutama di tengah kondisi cuaca yang cenderung lebih panas sepanjang Oktober 2026.
Baca juga : Jakarta Jadi Laboratorium Integrasi Transportasi Nasional
Berdasarkan data BMKG, suhu udara rata-rata nasional pada Oktober 2026 tercatat mengalami anomali sebesar 1,12 derajat Celsius di atas normal.
“Cuaca yang lebih panas tentu dapat memengaruhi kebiasaan masyarakat dalam menggunakan listrik, terutama untuk kebutuhan pendinginan ruangan seperti AC dan kipas angin. Namun, kami mengingatkan bahwa tarif listrik tidak naik. Konsumen perlu memahami pola pemakaian listriknya agar dapat mengelola pengeluaran secara lebih bijak,” imbau Tulus.
Untuk mengendalikan konsumsi listrik rumah tangga, FKBI mengajak masyarakat menerapkan sejumlah langkah sederhana.
Di antaranya mengatur suhu AC pada kisaran 24-26 derajat Celsius, mematikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan, serta memanfaatkan pencahayaan dan sirkulasi udara alami pada siang hari.
“Penghematan listrik tidak harus dilakukan dengan mengurangi kenyamanan secara berlebihan. Perubahan kebiasaan sederhana, seperti mengatur penggunaan AC, mematikan peralatan yang tidak diperlukan, dan memilih perangkat hemat energi, dapat membantu mengendalikan konsumsi listrik rumah tangga,” tambah Tulus.
Baca juga : FKBI Apresiasi Pencabutan Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu
Selain mengatur konsumsi, FKBI juga mengingatkan pelanggan pascabayar agar memahami periode pemakaian yang tercantum dalam tagihan listrik.
Rekening listrik yang dibayarkan pada November 2026 merupakan akumulasi pemakaian listrik periode September-Oktober 2026.
Dengan demikian, konsumen perlu mencermati periode penggunaan tersebut sebelum menyimpulkan adanya perubahan besaran tagihan.
FKBI juga mengimbau masyarakat memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah secara berkala.
Instalasi harus dipastikan sesuai standar, tidak menggunakan stopkontak secara berlebihan, serta segera mengganti kabel atau peralatan listrik yang rusak untuk menghindari risiko korsleting dan kebakaran.
Baca juga : Tulus Abadi Nilai Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Wajar
Sebagai lembaga perlindungan konsumen, FKBI menyatakan siap menerima pengaduan, masukan, dan keluhan pelanggan terkait pelayanan maupun persoalan tagihan listrik.
FKBI mendorong konsumen menyampaikan laporan secara jelas dan disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
FKBI berharap, masyarakat memperoleh informasi yang akurat, memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta semakin cermat dalam mengelola penggunaan listrik secara efisien, aman, dan bertanggung jawab.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.