RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas berlangsung pada 5–10 November 2026.
Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan petugas yang terpilih memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan dalam mendukung pelayanan kepada jemaah.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji, di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Baca juga : AMPHURI: Petugas Haji Non-Muslim Bisa Ditempatkan Di Sektor Teknis
Seleksi PHD tahun ini mencakup dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Dalam prosesnya, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Puji juga menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung kesiapan petugas, terutama melalui penyediaan anggaran yang diperlukan.
“Selain persyaratan bagi calon petugas, Pemerintah Daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.
Baca juga : 10 April Masuk Asrama 11 April Mulai Terbang
Untuk menjaga keterbukaan proses seleksi, hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia. Hal serupa berlaku untuk rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test (CAT), yang selanjutnya diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Calon peserta harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, surat rekomendasi gubernur, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Khusus peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN), wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga : Kemenhaj Tetapkan Jadwal Haji 2027, Kloter Pertama Terbang 11 April
Dari sisi kualifikasi, calon PHD harus beragama Islam. Untuk bidang Pelayanan Umum, peserta berusia 30–55 tahun dan berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Sementara itu, calon petugas bidang Pelayanan Kesehatan disyaratkan berusia 27–55 tahun.
Tes CAT dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 16 November 2026. Kemenhaj mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh tahapan dan jadwal serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendaftar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.