RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto murni merupakan bagian dari penegakan hukum. Dia memastikan pengusutan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.
“Kami meyakinkan ini semua murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan, atau apa pun,” kata Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suyudi, kepolisian bergerak berdasarkan temuan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Dia juga memerintahkan seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat kehadiran Polri melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Dia turut menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi penguatan moral bagi institusi kepolisian dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
Dukungan terhadap langkah Kapolri juga disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
Baca juga : Jokowi: Saya Dihina, Reputasi Saya Hancur
Dia menegaskan kasus yang menyeret mantan Kapolri tersebut bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri, melainkan murni perkara pidana yang harus ditangani secara tegas.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” jelas Bambang.
Dalam audiensi tersebut, Bambang menyampaikan tujuh pesan moral para purnawirawan Polri. Mereka menyatakan keprihatinan atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri, sekaligus meminta kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.
PP Polri juga mendukung penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Proses hukum diminta berjalan profesional, akuntabel, dan transparan tanpa mengganggu soliditas institusi.
Selain itu, PP Polri mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap institusi kepolisian dan mendukung kebijakan Kapolri melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Mereka berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan internal agar Polri semakin dipercaya masyarakat.
Baca juga : Digosipin Incar Kursi Cawapres, Dasco: Hoaks, Pengalihan Isu!
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh mantan Kapolri Jenderal LSP. Dia meminta, semua pihak menunggu proses yang berjalan.
“Semuanya, kita menghormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Tersangka Baru
Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Tersangka baru tersebut ialah Irjen Slamet Uliandi (SU). Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini setelah LSP, ASN, dan EH.
Penyidik menyatakan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU. “Peningkatan status tersangka dengan inisial SU,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Tim Khusus
Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Tim khusus tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Baca juga : Saham AS Terbang, Harga Minyak Anjlok
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo menyampaikan, Kapolri mengambil langkah proaktif sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim khusus.
Dia mengatakan tim khusus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman secara khusus terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan, praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan juga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.