BREAKING NEWS
 

Terbit Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan

DPR Sudah Lama Menanti

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 8 Agustus 2024 07:15 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP ini sudah ditunggu-tunggu sejak Undang-Undang Kesehatan disahkan tahun lalu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, PP ini ternyata tidak dibuat per klaster berdasar­kan isi tema masing-masing di Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah memiliki pertim­bangan sendiri bahwa peraturan pelaksana ini harus dibuat dalam satu PP yang mencakup keseluruhan pelaksanaan UU Kesehatan.

“Tidak mudah bagi kita meng­gali lebih dalam klaster per klaster karena ini dibuat dalam satu PP yang merangkum se­luruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut,” kata politisi Golkar itu.

Dia bilang, PP ini memuat banyak item terkait transformasi kesehatan. Mulai dari bidang layanan primer, rujukan, hingga mencakup ketahanan dan ke­mandirian kesehatan dalam hal alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan.

Baca juga : Duh, Pengangguran Makin Banyak Di DKI

Melki memberikan sejumlah catatan terkait PP ini. Di antaranya, terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, khususnya pengadaan dokter-dokter spesialis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa menyepakati dua pola produksi menghasilkan tenaga dokter spesialis di tanah air, baik melalui university-based maupun melalui hospital-based.

Yang menarik dalam PP ini, lanjutnya, adanya pembatasan terkait dengan urusan regulasi kesehatan. Misalnya diskursus tentang pemberian makanan dan minuman dan kadar-kadar tertentu yang bisa menyebabkan penyakit, termasuk mengatur soal rokok dan sebagainya.

PP ini juga mengadopsi regulasi terkait dokter-dokter umum maupun dokter spesialis diaspora asal Indonesia yang menempuh pendidikan atau berpraktek di luar negeri. Ter­masuk dokter asing yang ber­praktek di Indonesia yang hanya diberikan untuk kategori ter­tentu.

Adsense

“Yang penting dari aturan pelaksana ini, bagaimana men­dorong distribusi sumber daya manusia kesehatan kita secara lebih baik di seluruh Tanah Air. Terutama di daerah-daerah perbatasan, terluar, dan daerah-daerah yang memiliki prasyarat kesehatan khusus,” sebutnya.

Baca juga : Buru Medali Pertamanya

Melki mengingatkan aspek yang tidak kalah pentingnya di luar PP, yakni Rencana Induk Bidang Kesehatan atau RIBK. Ini panduan sektor kesehatan untuk lima tahun ke depan yang akan dipakai oleh seluruh stake­holders. RIBK ini nantinya dikawal oleh Kemenkes untuk mensinergikan semua kekuatan di sektor kesehatan dari pusat sampai daerah.

Ketua Umum Ikatan Dok­ter Indonesia (IDI) 2025-2030 Slamet Budiarto mengakui be­lum sepenuhnya mempelajari isi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat 1172 pasal ini. Namun, dia meyakini PP ini pada dasarnya bertujuan baik dan dibuat demi kepentingan masyarakat.

Hanya saja, dia menyayang­kan, PP ini dibuat tidak melibat­kan IDI. Padahal sebagian besar PP ini, pelaksananya adalah para dokter yang bernaung di bawah IDI dan asosiasi dokter lainnya hingga tenaga kesehatan.

“Kita berpuluh tahun sejak era reformasi oleh teman-teman DPR, oleh Pemerintah selalu dilibatkan, dalam setiap pem­buatan peraturan perundangan, tapi kali ini kita belum dilibat­kan. Tapi nggak ada masalah selama nanti bermanfaat untuk masyarakat,” kata Slamet.

Baca juga : Veddriq Fokus Raih Medali

Dia berharap, pada saat penyusunan Peraturan Menteri ke bawahnya IDI dan profesi lain ikut dilibatkan. semakin banyak yang membahas peraturan men­teri ini, biasanya semakin sem­purna peraturan tersebut.

Selain itu, PP mestinya melibatkan tim bidang kesehatan Presiden terpilih 2024-2029. Jangan sampai PP ini akan mengunci pemerintahan berikutnya.

“Jangan sampai PP yang ke­luar baru beberapa hari ini nanti di saat Pemerintahan baru diubah lagi. Jadinya kan mubazir,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense