RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP ini sudah ditunggu-tunggu sejak Undang-Undang Kesehatan disahkan tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, PP ini ternyata tidak dibuat per klaster berdasarkan isi tema masing-masing di Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah memiliki pertimbangan sendiri bahwa peraturan pelaksana ini harus dibuat dalam satu PP yang mencakup keseluruhan pelaksanaan UU Kesehatan.
“Tidak mudah bagi kita menggali lebih dalam klaster per klaster karena ini dibuat dalam satu PP yang merangkum seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut,” kata politisi Golkar itu.
Dia bilang, PP ini memuat banyak item terkait transformasi kesehatan. Mulai dari bidang layanan primer, rujukan, hingga mencakup ketahanan dan kemandirian kesehatan dalam hal alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan.
Baca juga : Duh, Pengangguran Makin Banyak Di DKI
Melki memberikan sejumlah catatan terkait PP ini. Di antaranya, terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, khususnya pengadaan dokter-dokter spesialis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa menyepakati dua pola produksi menghasilkan tenaga dokter spesialis di tanah air, baik melalui university-based maupun melalui hospital-based.
Yang menarik dalam PP ini, lanjutnya, adanya pembatasan terkait dengan urusan regulasi kesehatan. Misalnya diskursus tentang pemberian makanan dan minuman dan kadar-kadar tertentu yang bisa menyebabkan penyakit, termasuk mengatur soal rokok dan sebagainya.
PP ini juga mengadopsi regulasi terkait dokter-dokter umum maupun dokter spesialis diaspora asal Indonesia yang menempuh pendidikan atau berpraktek di luar negeri. Termasuk dokter asing yang berpraktek di Indonesia yang hanya diberikan untuk kategori tertentu.
“Yang penting dari aturan pelaksana ini, bagaimana mendorong distribusi sumber daya manusia kesehatan kita secara lebih baik di seluruh Tanah Air. Terutama di daerah-daerah perbatasan, terluar, dan daerah-daerah yang memiliki prasyarat kesehatan khusus,” sebutnya.
Baca juga : Buru Medali Pertamanya
Melki mengingatkan aspek yang tidak kalah pentingnya di luar PP, yakni Rencana Induk Bidang Kesehatan atau RIBK. Ini panduan sektor kesehatan untuk lima tahun ke depan yang akan dipakai oleh seluruh stakeholders. RIBK ini nantinya dikawal oleh Kemenkes untuk mensinergikan semua kekuatan di sektor kesehatan dari pusat sampai daerah.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 2025-2030 Slamet Budiarto mengakui belum sepenuhnya mempelajari isi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memuat 1172 pasal ini. Namun, dia meyakini PP ini pada dasarnya bertujuan baik dan dibuat demi kepentingan masyarakat.
Hanya saja, dia menyayangkan, PP ini dibuat tidak melibatkan IDI. Padahal sebagian besar PP ini, pelaksananya adalah para dokter yang bernaung di bawah IDI dan asosiasi dokter lainnya hingga tenaga kesehatan.
“Kita berpuluh tahun sejak era reformasi oleh teman-teman DPR, oleh Pemerintah selalu dilibatkan, dalam setiap pembuatan peraturan perundangan, tapi kali ini kita belum dilibatkan. Tapi nggak ada masalah selama nanti bermanfaat untuk masyarakat,” kata Slamet.
Baca juga : Veddriq Fokus Raih Medali
Dia berharap, pada saat penyusunan Peraturan Menteri ke bawahnya IDI dan profesi lain ikut dilibatkan. semakin banyak yang membahas peraturan menteri ini, biasanya semakin sempurna peraturan tersebut.
Selain itu, PP mestinya melibatkan tim bidang kesehatan Presiden terpilih 2024-2029. Jangan sampai PP ini akan mengunci pemerintahan berikutnya.
“Jangan sampai PP yang keluar baru beberapa hari ini nanti di saat Pemerintahan baru diubah lagi. Jadinya kan mubazir,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.