Dark/Light Mode

Penanganan Perkara Dugaan Korupsi

Kejagung Serahkan Kasus LPEI Ke KPK

Kamis, 8 Agustus 2024 06:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melepas penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Karena ada irisan penyidikan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa malam, 6 Agustus 2024.

Kejagung selanjutkan akan menyerahkan 11 perkara dugaan korupsi di LPEI yang sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca juga : Datar Respons Edward Akbar

"Akan segera kita serahkan ke KPK. Penyidikan terlebih dahulu dilakukan oleh pihak KPK," kata Kuntadi.

Sedangkan perkara yang lebih dulu ditangani Kejagung bakal diusut sampai tuntas. "Seperti yang diketahui, (kasus) LPEI ini bukan hanya sebelas perkara. Tapi tentu saja langkah-lang­kahnya sedang kami pelajari," ujar Kuntadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) telah lama meneliti dugaan ko­rupsi di LPEI. Namun, Menkeu Sri Mulyani baru melaporkan ke Kejagung pada 18 Maret 2024.

Baca juga : Kadernya Belum Dapat Slot di Daerah, Zul Sabar & Legowo

Burhanuddin mengungkap­kan, untuk tahap pertama ada empat debitur yang dilaporkan Kemenkeu. Keempat debitur itu diduga melakukan fraud dengan nilai total Rp 2,5 triliun.

"Nama debiturnya PT RII sekitar Rp 1,8 triliun; PT SMS Rp 216 miliar; PT SPV Rp 1,44 miliar; PT BRS Rp 300,5 miliar. Total keseluruhannya Rp 2,505 triliun," sebut Jaksa Agung.

"Terhadap perusahaan terse­but, akan diserahkan kepada JAM Pidsus untuk ditindaklan­juti pada proses penyidikan," lanjut Burhanuddin.

Baca juga : Bunuh Pilot Selandia Baru, Teroris Papua Makin Ganas

Sementara Sri Mulyani mengemukakan, pemerintah telah membentuk tim terpadu untuk membongkar dugaan korupsi di LPEI.

Tim terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), JAM Datun Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Tim bertugas meneliti kredit-kredit yang bermasalah di tubuh LPEI." (Sasarannya) kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," ujar Sri Mulyani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.