Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penanganan Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Serahkan Kasus LPEI Ke KPK
Kamis, 8 Agustus 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melepas penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Karena ada irisan penyidikan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa malam, 6 Agustus 2024.
Kejagung selanjutkan akan menyerahkan 11 perkara dugaan korupsi di LPEI yang sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Baca juga : Datar Respons Edward Akbar
"Akan segera kita serahkan ke KPK. Penyidikan terlebih dahulu dilakukan oleh pihak KPK," kata Kuntadi.
Sedangkan perkara yang lebih dulu ditangani Kejagung bakal diusut sampai tuntas. "Seperti yang diketahui, (kasus) LPEI ini bukan hanya sebelas perkara. Tapi tentu saja langkah-langkahnya sedang kami pelajari," ujar Kuntadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) telah lama meneliti dugaan korupsi di LPEI. Namun, Menkeu Sri Mulyani baru melaporkan ke Kejagung pada 18 Maret 2024.
Baca juga : Kadernya Belum Dapat Slot di Daerah, Zul Sabar & Legowo
Burhanuddin mengungkapkan, untuk tahap pertama ada empat debitur yang dilaporkan Kemenkeu. Keempat debitur itu diduga melakukan fraud dengan nilai total Rp 2,5 triliun.
"Nama debiturnya PT RII sekitar Rp 1,8 triliun; PT SMS Rp 216 miliar; PT SPV Rp 1,44 miliar; PT BRS Rp 300,5 miliar. Total keseluruhannya Rp 2,505 triliun," sebut Jaksa Agung.
"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada JAM Pidsus untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," lanjut Burhanuddin.
Baca juga : Bunuh Pilot Selandia Baru, Teroris Papua Makin Ganas
Sementara Sri Mulyani mengemukakan, pemerintah telah membentuk tim terpadu untuk membongkar dugaan korupsi di LPEI.
Tim terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), JAM Datun Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Tim bertugas meneliti kredit-kredit yang bermasalah di tubuh LPEI." (Sasarannya) kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya