RM.id Rakyat Merdeka - Lahirnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengingatkan, ketentuan TKDN 40 persen itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.
Baca juga : Jokowi Apresiasi Vatikan Dukung Perdamaian Palestina
"Sebab, dalam implementasinya syarat 40 persen TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah," ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.
"Banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia,” paparnya.
Menurut dia ada perusahaan AC asal Jepang yang tengah bersiap mendirikan fasilitas produksi baru di Indonesia dengan nilai investasi mencapai Rp 3,3 triliun.
Baca juga : Waka DPR Imin: Kunjungan Paus Bukti Pengakuan Keharmonisan RI
Perusahaan yang dijadwalkan akan beroperasi di Desember 2024 ini, bakal menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja.
Besarnya investasi dan efeknya bagi perekonomian Indonesia, membuat kekhawatiran muncul.
"Karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi bagi para anggota kami. Dorongan produksi dalam negeri dari pemerintah, justru dikalahkan dengan kondisi ini,” sesalnya.
Dia berharap pemerintah mengambil tindakan nyata melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.
Baca juga : Krisis Air Bersih Landa Jonggol, Warga Diminta Bangun Penampungan Air
"Selekasnya, sebelum menjadi semakin masif dan mengancam investasi dalam negeri,” tandas Darmadi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.