RM.id Rakyat Merdeka - Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang Km 92 arah Jakarta pada Senin (11/11/2024) memicu keprihatinan luas. Dugaan awal menyebutkan kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong pada sebuah truk pengirim barang yang kemudian menyebabkan tabrakan beruntun.
Peristiwa ini menelan satu korban jiwa dan melukai 29 orang, serta merusak 17 kendaraan, mulai dari kerusakan ringan hingga berat.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda menilai, kecelakaan ini menjadi cerminan permasalahan dalam industri logistik dan pengiriman barang di Indonesia.
Baca juga : 17 Mobil Tabrakan Di Tol Cipularang, 1 Tewas, 27 Luka-luka
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai kasus truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, sekarang muncul lagi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk dan merenggut korban jiwa.
“Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” kata Huda, Selasa (12/11/2024).
Huda juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam implementasi regulasi terkait angkutan barang di jalan raya. “Sebetulnya, regulasinya sudah ada. Kemenhub sudah mengatur jenis truk, batas muatan, hingga klasifikasi jalan yang dapat dilalui. Tapi implementasinya di lapangan sering kali bermasalah. Pengawasan kelayakan kendaraan dan awak kendaraan masih lemah,” ujarnya.
Baca juga : Evakuasi Kecelakaan Hari Ini Di Tol Cipularang Beres, 1 Tewas 23 Luka-luka
Menurutnya, tidak jarang perusahaan logistik merekrut pengemudi truk secara asal hanya untuk menghemat biaya, tanpa mempertimbangkan aspek kompetensi, umur, hingga profesionalitas. “Sering kali hanya karena faktor murah, perusahaan tidak melihat kompetensi pengemudi. Bahkan muncul kasus pengemudi di bawah umur, sopir tembak, hingga pengemudi yang mengonsumsi narkoba,” ungkap Huda.
Lebih lanjut, Huda meminta Kementerian Perhubungan untuk bertindak tegas terhadap pengusaha jasa pengiriman yang terbukti melanggar aturan. Kemenhub bisa mencabut izin perusahaan yang tidak mau menjalani Uji KIR secara berkala, serta melanggar aturan tonase.
“Untuk pengemudi yang tidak kompeten, seharusnya dicabut izin mengemudinya. Namun, kita juga harus melihat apakah perusahaan sudah menggaji mereka secara layak,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.