BREAKING NEWS
 

Sambangi Fraksi Golkar DPR

Forkopi Kasih Masukan Revisi UU Perkoperasian

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 13 November 2024 08:01 WIB
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang segera dibahas DPR.

Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung oleh perwakilan Fraksi Golkar di DPR, antara lain Nurdin Halid dan Firnando Hadityo Ganinduto.

Dalam kesempatan ini, pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada F-Golkar DPR sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya.

"Tujuannya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong," kata Saat.

Baca juga : Sabar, Frenkie De Jong Masih Belum Fit 100 Persen

Kemudian badan hukum koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang, dan atau badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha bersama, dalam mencapai tujuan berkoperasi.

"Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi," jelasnya.

Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan koperasi tidak mengkerdilkan koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.

"Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.

Kemudian Forkopi menegaskan agar peran dan fungsi koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama.

Hal ini berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.

Baca juga : Tiba Di Humbang Hasundutan, Kaesang Blusukan Ke Pasar

"Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu," ujarnya.

Adsense

Selain itu, Forkopi juga mengusulkan agar lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi dengan komposisi pimpinan terdiri dari tiga orang. Terdiri dari masing-masing satu orang unsur Pemerintah, gerakan koperasi simpan pinjam, dan pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pinjaman anggota koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," ungkap Saat.

Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya pendidikan perkoperasian.

Menurut Saat, hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia agar menjadi anggota koperasi diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur.

"Kemudian melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan perkoperasian, dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi," paparnya.

Baca juga : Pakar Marketplace Kasih Tips Optimalisasi Jualan Online Di Shopee

Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan, Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi literasi perkoperasian yang berkelanjutan. "Juga pembentukan dewan nasional literasi perkoperasian," beber dia.

"Kami juga mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi, karena koperasi berbeda dengan jabatan politik. Unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi," papar Saat.

Saat juga menjelaskan, Forkopi mengusulkan koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian. "Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah," sebutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense