Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Transaksi Judol Turun 50 Persen, Menkominfo Konsisten Terapkan 2 Kebijakan Tegas
Sabtu, 19 Oktober 2024 22:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, transaksi judi online (judol) berhasil ditekan hingga 50 persen dalam 15 bulan terakhir.
Budi Arie mengaku mendapatkan data tersebut dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
“Saya kemarin mendapat informasi langsung dari Pak Ivan, Kepala PPATK, bahwa yang kita lakukan selama satu tahun lebih ini telah berhasil menekan transaksi judol dengan drastis,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).
Menurut dia, transaksi judol di tahun ini diproyeksikan bisa mencapai Rp 400 triliun. Bahkan, jika tidak dikendalikan sama sekali, nilai ini berpotensi menembus angka Rp 900 triliun.
Tapi dengan ketegasan Kominfo dan pihak terkait, PPATK memprediksi transaksi judol sampai penghujung tahun ini bisa ditekan ke angka Rp 174 triliun.
“Ini betul-betul signifikan. Penurunan sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya," tutur Budi Arie.
Baca juga : Lantik Pejabat Baru, Menkes Minta Terapkan Budaya Kerja Berakhlak
Pendiri Relawan Pro Jokowi (ProJo) ini mengingatkan, perjudian daring merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, harus diberantas melalui langkah-langkah strategis, taktis, dan tanpa kompromi.
"Kominfo berkomitmen penuh untuk memerangi segala bentuk promosi, fasilitasi, dan ajakan yang berkaitan dengan perjudian daring," tegasnya.
Salah satunya, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024. Melalui Kepmen tersebut, Budi Arie merumuskan langkah-langkah pemberantasan judi online secara tegas dan berkelanjutan.
“Strategi ini mencakup ruang lingkup konten perjudian online, prioritas kebijakan dan program kerja, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta pelibatan bermakna (meaningful participation) oleh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 tentang Strategi Penguatan komitmen Kementerian Kominfo dalam Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, berisi lingkup konten perjudian online yang mencakup aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator, gambar, video, suara, dan/atau tulisan promosi dan penyebaran konten tersebut.
“Semua bertujuan untuk terus memastikan pemberantasan konten-konten terkait perjudian daring yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” terang Menkominfo.
Baca juga : Ekonomi Tumbuh 8 Persen, Rosan Beberin Strateginya
Sementara sebagai bagian dari upaya transparansi, Kominfo akan memantau perkembangan penindakan perjudian daring secara berkala dan melaporkan hasilnya melalui portal resmi.
"Kami memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan strategi ini dengan terus memperbarui informasi mengenai jumlah situs, akun, dan konten perjudian daring yang telah ditutup setiap minggunya," jelas Budi Arie.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi target utama perjudian daring.
Kominfo, dipastikannya, akan terus mendukung upaya pemberantasan perjudian online secara menyeluruh melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif.
“Kominfo akan terus memfasilitasi upaya pemberantasan perjudian daring dari hulu ke hilir melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif,” tegas Budi Arie lagi.
Bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Budi Arie juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo.
Baca juga : Menkominfo Tak Izinkan Aplikasi Temu Masuk RI
Instruksi ini memerintahkan seluruh unit kerja di lingkungan Kominfo, termasuk penyelenggara sistem elektronik dan jaringan telekomunikasi, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pemberantasan perjudian daring.
Instruksi ini juga menegaskan kembali komitmen yang terus berkelanjutan dalam pemberantasan judi online.
Budi Arie berharap, dengan penandatanganan dua kebijakan ini, fondasi kokoh ketegasan dalam pemberantasan judi online terus dilakukan secara konsisten, untuk menjaga efektivitas kebijakan yang selama ini telah dicapai.
"Saya tidak pernah mau kompromi dengan judol. Semua saya lakukan sungguh-sungguh karena kecintaan saya pada masyarakat. Saya tidak ingin melihat keluarga-keluarga hancur hubungannya, berantakan ekonominya, depresi, bahkan sampai bunuh diri, jual bayi demi judi. Ini sangat menyedihkan buat saya," ungkapnya.
"Makanya saya bersyukur ketika dapat info dari Pak Ivan kalau usaha kita selama ini secara nyata mampu nurunin transaksi sampai 50 persen lebih. Jadi kita nggak boleh mundur, ketegasan ini wajib terus dilakukan demi rakyat!" tutup Budi Arie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya