BREAKING NEWS
 

Revisi UU Sisdiknas

DPR Mau Desain Ulang Anggaran Pendidikan

Reporter : OSPI DARMA
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 3 Januari 2025 07:15 WIB
Anggota Komisi X DPR, Gamal Albinsaid. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR tengah bersiap merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam revisi ini, DPR ingin mendesain ulang anggaran pendidikan agar lebih tepat dan efektif.

Anggota Komisi X DPR, Gamal Albinsaid, mengatakan bahwa revisi UU Sisdiknas adalah momentum untuk men­gevaluasi penggunaan anggaran pendidikan. “Mendesain ulang mandatory spending 20 persen di APBN agar lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional,” ujar Gamal, dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).

Menurut anggota Badan Leg­islasi (Baleg) DPR ini, peran­cangan anggaran pendidikan bernilai penting untuk dilaku­kan lewat revisi UU Sisdiknas. Apalagi, sejauh ini anggaran pendidikan yang besar ternyata belum mampu meningkatkan indikator kinerja pendidikan yang maksimal.

Baca juga : Penanganan Stunting Kudu Optimal Dan Tepat Sasaran

Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar 20 persen, merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. UU itu juga menyata­kan, dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sek­tor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

Adsense

Gamal menekankan, ada be­berapa data yang mendorong urgensi revisi UU Sisdiknas. Mulai dari data United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNES­CO) yang menyebutkan bahwa indeks literasi di Indonesia hanya 0,001. Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya 1 orang yang gemar membaca.

Selain itu, data dari The World Most Literate Country tahun 2016 menyebutkan, tingkat literasi Indonesia berada di ranking 60 dari 61 negara yang disurvei. “Kita juga punya prob­lem literasi dari Laporan PISA (Program for International Stu­dent Assessment), Indonesia di peringkat 69 dari 82 negara,” katanya.

Baca juga : Valencia Vs Real Madrid, Misi El Real Kudeta Puncak Klasemen

Selain persoalan anggaran dan tingkat literasi, Gamal juga me­nilai, revisi UU Sisdiknas dapat memuat komponen mengenai masalah-masalah pendidikan di tanah air yang lainnya. Salah sa­tunya, peningkatan perlindungan serta kesejahteraan guru.

“Kita memiliki opsi memasuk­kan komponen perlindungan guru tersebut dalam Undang-Undang Sisdiknas. Ini mengakomodasi harapan dari rekan-rekan guru untuk mendapatkan kesejahter­aan yang lebih baik termasuk mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitasnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pen­didikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, UU Sisdiknas mengamanatkan adanya evalua­si pembelajaran bagi para siswa. Hal ini berkembang menjadi wacana bahwa Ujian Nasional (UN) akan kembali digelar. Na­mun, pelaksanaannya akan diu­mumkan sebelum tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai.

Baca juga : Pujian Bos Mercedes, Hamilton Diwarisi Keajaiban

“Sebelum mulai tahun pela­jaran 2025/2026, sudah kami umumkan. Tetap akan ada yang namanya evaluasi. Itu amanat Undang-Undang Sisdiknas. Nanti bentuknya seperti apa, na­manya apa, tunggu saja pengu­muman resmi. Tapi kajian kami menyangkut ini sudah selesai,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense