Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Revisi UU Sisdiknas
DPR Mau Desain Ulang Anggaran Pendidikan
Jumat, 3 Januari 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR tengah bersiap merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam revisi ini, DPR ingin mendesain ulang anggaran pendidikan agar lebih tepat dan efektif.
Anggota Komisi X DPR, Gamal Albinsaid, mengatakan bahwa revisi UU Sisdiknas adalah momentum untuk mengevaluasi penggunaan anggaran pendidikan. “Mendesain ulang mandatory spending 20 persen di APBN agar lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional,” ujar Gamal, dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, perancangan anggaran pendidikan bernilai penting untuk dilakukan lewat revisi UU Sisdiknas. Apalagi, sejauh ini anggaran pendidikan yang besar ternyata belum mampu meningkatkan indikator kinerja pendidikan yang maksimal.
Baca juga : Penanganan Stunting Kudu Optimal Dan Tepat Sasaran
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar 20 persen, merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. UU itu juga menyatakan, dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Gamal menekankan, ada beberapa data yang mendorong urgensi revisi UU Sisdiknas. Mulai dari data United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) yang menyebutkan bahwa indeks literasi di Indonesia hanya 0,001. Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya 1 orang yang gemar membaca.
Selain itu, data dari The World Most Literate Country tahun 2016 menyebutkan, tingkat literasi Indonesia berada di ranking 60 dari 61 negara yang disurvei. “Kita juga punya problem literasi dari Laporan PISA (Program for International Student Assessment), Indonesia di peringkat 69 dari 82 negara,” katanya.
Baca juga : Valencia Vs Real Madrid, Misi El Real Kudeta Puncak Klasemen
Selain persoalan anggaran dan tingkat literasi, Gamal juga menilai, revisi UU Sisdiknas dapat memuat komponen mengenai masalah-masalah pendidikan di tanah air yang lainnya. Salah satunya, peningkatan perlindungan serta kesejahteraan guru.
“Kita memiliki opsi memasukkan komponen perlindungan guru tersebut dalam Undang-Undang Sisdiknas. Ini mengakomodasi harapan dari rekan-rekan guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik termasuk mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitasnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, UU Sisdiknas mengamanatkan adanya evaluasi pembelajaran bagi para siswa. Hal ini berkembang menjadi wacana bahwa Ujian Nasional (UN) akan kembali digelar. Namun, pelaksanaannya akan diumumkan sebelum tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai.
Baca juga : Pujian Bos Mercedes, Hamilton Diwarisi Keajaiban
“Sebelum mulai tahun pelajaran 2025/2026, sudah kami umumkan. Tetap akan ada yang namanya evaluasi. Itu amanat Undang-Undang Sisdiknas. Nanti bentuknya seperti apa, namanya apa, tunggu saja pengumuman resmi. Tapi kajian kami menyangkut ini sudah selesai,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya