RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai revisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan baru yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto ini memberikan manfaat lebih banyak dan luas bagi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan potongan iuran yang turun.
Kurniasih menjelaskan, dalam PP 6 Tahun 2025, potongan pekerja untuk kepesertaan JKP turun dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan. Sementara, manfaatnya dibuat lebih tinggi. Dari sebelumnya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya menjadi 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
Baca juga : KSPSI Apresiasi Karyawan TVRI Dan RRI Bisa Terus Bekerja
"Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran. Ini bentuk keberpihakan untuk pekerja sebagai peserta JKP," ujar Kurniasih, dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Kurniasih mengatakan, manfaat jaminan sosial seperti JKP memang diperlukan untuk mengantisipasi jika seseorang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan harus bertahan sampai mendapatkan pekerjaan baru.
Baca juga : PNM Beri Apresiasi Untuk Karyawan Dengan Performa Terbaik
Ketika manfaat uang tunainya lebih besar, sambung dia, diharapkan bisa menjadi penolong sementara korban PHK sembari mencari pekerjaan yang baru atau beralih fokus menjadi wirausaha.
"Kita tidak mengharapkan terhadinya PHK. Namun, prinsip jaminan sosial adalah sebagai penolong saat-saat terjadi kondisi darurat, dalam hal ini kehilangan pekerjaan," ucap Kurniasih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.