RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mendorong agar regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD dapat segera dikonkritkan. Hal ini merespon kuatnya dorongan dari partai politik dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki agar sistem Pilkada segera ditata.
Ahmad Irawan mengatakan pandangan Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait kepala daerah ditunjuk atau dipilih oleh DPRD, sejatinya mengandung 4 kata kunci.
Pertama, mengenai kemanfaatan. Kedua, mengenai dampak negatif atau mudharatnya. Ketiga, terhadap efektifitas. Dan terakhir; percepatan pembangunan.
Irawan dapat memahami maksud terdalam terhadap pandangan yang disampaikan Ketua Umum PKB tersebut. Termasuk ketika tidak lagi menyinggung mengenai dimensi konstitusionalisme dalam proses Pilkada.
Karena memang isu konstitusionalisme telah selesai ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir bahwa pemilihan secara langsung (direct democracy) oleh rakyat atau melalui wakilnya di DPRD (indirect democracy) sama-sama konstitusional dan sama demokratisnya.
"Jadi tinggal kita pilih saja sesuai dengan kata kunci yang disampaikan Pak Muhaimin Iskandar, mana yang lebih memberikan manfaat, mana yang lebih efektif dan mana yang prosesnya lebih cepat untuk mendukung proses pembangunan di daerah," kata Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada RM.id, Senin (28/7/2025).
Baca juga : Fadli Zon: Hari Kebudayaan Nasional Dipilih Berdasar Kajian Sejarah
Politisi muda Partai Golkar ini berpandangan, Pilkada melalui DPRD memang berkesesuaian dengan argumentasi yang disampaikan oleh Muhaimin Iskandar dan rasional untuk dipilih. Melihat praktik Pilkada secara langsung selama ini.
Meskipun konsep dan gagasan politik tersebut bukan hal yang baru, namun hal ini telah menjadi kesadaran bersama setelah berulang kali melakukan praktik Pilkada langsung.
Walapun demikian, Irawan menegaskan, sebenarnya jauh sebelum Muhaimin Iskandar menyampaikan wacana tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta International Convention Center, Gelora, Jakarta, pada 23 Juli lalu, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia telah menyampaikan hal serupa setahun sebelumnya.
"Dan di tempat yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan kesepahamannya untuk memperbaiki sistem demokrasi dan Pemilu kita," ungkapnya.
Apalagi, sambung Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri DPP Golkar ini, jika dikaitkan dengan posisi Gubernur yang menyelenggarakan Pemerintahan di tingkat Provinsi. Keberadaannya memang hanya sebagai wakil dari Pemerintah pusat dan dari aspek kewenangannya juga hanya merupakan kewenangan residu.
"Dari alasan konstitusional tersebut, kita membuat kerumitan sendiri dengan menyelenggarakan proses pemilihannya secara langsung. Padahal ada cara yang lebih efektif untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni pemilihan melalui DPRD Provinsi," katanya.
Baca juga : Aquabike Indonesian Championship Piala Menpora 2025 Digelar Di Pantai Jepara
Lantas bagaimana dengan pemilihan kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota, Irawan berpadangan setelah mempelajari dan menelusuri konteks keragaman dan kekhasan dari Kabupaten/Kota. K
onsep dan desain pemilihan asimetris menjadi pilihan kebijakan yang paling memungkinkan untuk dapat dipilih sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi.
Pendekatan asimetris bisa menggunakan ukuran kemampuan sumber daya manusia yang tecermin dari Indeks Pembangunan Manusia (angka harapan hidup, angka melek huruf, pendidikan) dan kemampuan keuangan setiap daerah.
"Jika memenuhi prasyarat tersebut, bisa tetap langsung. Jika tidak, lebih baik dilangsungkan pemilihan melalui DPRD. Prinsipnya pemilihan asimetris harus memiliki paradigma demokratis, akuntabel dan berkelanjutan," ujarnya.
Atas dasar itu, Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR Fraksi Golkar ini menilai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur seperti yang disampaikan oleh Cak Imin-sapaan akrab Muhaimin, sebaiknya harus dikaji secara konstitusional dan komprehensif.
Sebab menurutnya, tokoh politik selevel Muhaimin Iskandar tentu tidak akan mungkin menyampaikan suatu gagasan dan konsep yang tidak memiliki basis argumentasi.
Baca juga : Bamsoet: Usulan Prof Jimly Soal Mekanisme Pemilihan Wapres Perlu Dipertimbangkan
"Kita bisa ambil contoh secara faktual, Wali Kota di Jakarta juga ditunjuk karena kekhususan Jakarta," ungkapnya.
Irawan menambahkan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, juga merupakan kepala Pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang setingkat Provinsi. Kepala daerahnya ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Jadi segala ide dan gagasan dari berbagai pihak menarik untuk segera dibahas agar kita memiliki waktu yang panjang," tambahnya.
Oleh karena itu, dia berharap, gagasan Pilkada oleh DPRD ini bisa segera dikonkritkan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Partai Politik, Pemerintahan Daerah, dan RUU lainnya yang terkait dengan sistem dan regulasi yang diatur dalam Pilkada ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.