RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti dua agenda besar bangsa yang saling berkait yakni kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sorotan ini disampaikan Rifqi pada diskusi terbatas hybrid dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), di Kantor Apkasi, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Diskusi dimoderatori Sekjen Apkasi Joune Ganda (Bupati Minahasa Utara) dan dihadiri jajaran Dewan Pengurus dan Ketua Korwil Apkasi.
Dalam diskusi, Rifqi membedah persoalan otonomi daerah dan masa depan Pemilu serentak 2029. Dia mengatakan, sekitar 90,3 persen daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah masih bergantung pada transfer pusat dengan kategori kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah (4,76 persen) yang mampu berdiri di atas kaki sendiri yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya lebih besar daripada dana transfer.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” ucapnya.
Konsep kabupaten merdeka fiskal yang dia usung bukan berarti memutus hubungan dengan pusat. Melainkan membangun fondasi pendapatan yang kokoh sehingga transfer pusat berfungsi sebagai stimulan, bukan napas utama. Strateginya meliputi diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer yang lebih efektif.
Baca juga : Gagasan Asuransi Alumni UI Dapat Dukungan Dari Pakar dan Praktisi
Dia menyatakan, salah satu langkah konkret yang sedang digarap Komisi II DPR adalah RUU BUMD. "Kami bersama Kemendagri mendesain RUU ini untuk menciptakan tata kelola korporasi modern, memisahkan penugasan layanan publik dari bisnis komersial, seleksi direksi yang profesional dan bebas intervensi politik, serta pengawasan ketat," terangnya.
Rifqi menambahkan, harus ada pemisahan jelas antara tugas sosial (public service obligation/PSO) dan bisnis. Khusus PSO, harus ada kompensasi yang jelas sehingga tidak terjadi subsidi silang yang membebani BUMD.
Terkait isu implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD), Rifqi menyatakan, putusan ini ibarat gempa konstitusional karena merobek desain pemilu serentak yang dibangun. Dia lalu menyoroti tiga masalah utama.
Pertama, soal tumpang tindih norma. Yakni pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan ruh Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu lima tahunan yang serentak.
Kedua, ada krisis masa jabatan. Yakni Pemilu Lokal 2024 yang sudah digelar berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan DPRD harus diperpanjang hingga 2031, sebuah langkah tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi.
Baca juga : Edhie Baskoro Tekankan Pentingnya PPHN Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Ketiga, ada kecenderungan pergeseran fungsi MK. Yakni, MK dinilai melampaui kewenangannya sebagai negative legislature (penguji UU) dan beralih menjadi positive legislature (pembentuk norma baru) yang sejatinya adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Ini problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ujarnya.
Dia menambahkan, jalan keluar yang bisa diusulkan di antaranya kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029. Dia mengakui, usulan solusi ini terbilang ambisius, tapi dianggap perlu yakni mengkodifikasi seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode Omnibus Law.
RUU kodifikasi ini akan mengintegrasikan enam UU yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta hukum acara penyelesaian sengketa. “Tujuannya menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggara, dan terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelasnya.
Rifqi menegaskan, pimpinan DPR dan seluruh fraksi akan terus bersinergi mencari jalan keluar terbaik. “Kita harus mencari titik tengah. Yang utama menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” pungkasnya.
Baca juga : Tanggapi Pidato Puan, Bamsoet Dukung Pembenahan Parpol dan Sistem Demokrasi
Sementara itu, Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengapresiasi Ketua Komisi II DPR yang berkenan diskusi dengan para bupati. Dia menyatakan, Apkasi akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah-masalah politik, ekonomi dan pembangunan di daerah.
“Ini bertujuan agar kita ini bisa mengawal program strategis nasional secara baik, dengan kecepatan penuh. Cuma kalau ada yang mengganggu kapasitas fiskal kita, ini akan mengganggu sumber daya kita juga," ucap Bupati Lahat itu.
Bursah juga mengingatkan para bupati untuk memanfaatkan event Apkasi Otonomi Expo 2025 pada 28-30 Agustus di ICE BSD, Tangerang. "Pameran ini adalah kontribusi Apkasi dalam menggerakkan ekonomi daerah. Bukan seremoni semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerjasama antar kabupaten, kita gerakkan ekonomi dari daerah," tambahnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.