BREAKING NEWS
 

Stop Gaji Anggota Dewan Non Aktif

MKD Surati Kesetjenan DPR

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 4 September 2025 07:05 WIB
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam. (Foto: Dok. Fraksi PAN).

 Sebelumnya 
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai DPP NasDem. Nantinya, pihaknya menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Fraksi NasDem, kata Viktor, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif. Sehingga, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," ajak mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Baca juga : Diterima di Gedung Kura-kura, Mahasiswa Sampaikan Unek-unek ke Dasco Cs

Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan mengatakan, fraksinya telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan. Termasuk gaji, tunjangan dan fasilitas terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya selaku anggota legislator nonaktif. Permintaan itu telah diajukan ke Setjen DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Putri menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Fraksi PAN menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik di lembaga legislatif.

"Penghentian gaji dan tunjangan sementara dilakukan selama anggota tersebut nonaktif," tegasnya di Senayan, Rabu (3/9/2025).

Baca juga : Jaga Sekolah Rakyat Dari 3 Dosa Besar Pendidikan

Selain itu, kata Putri, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Sebagai informasi, kelima anggota DPR telah dinonaktifkan sebagai wakil rakyat, karena dinilai telah membuat pernyataan ataupun tingkah laku yang melukai hati masyarakat.

Misalnya, Ahmad Sahroni yang menyatakan bahwa orang yang hendak membubarkan DPR adalah orang tolol. Sedangkan Adies Kadir dan Nafa Urbach membela tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Sementara Eko Patrio dan Uya Kuya berjoget, tindakan itu dinilai nirempati dan tak berpihak kepada rakyat. TIF

Baca juga : Pemerintah Optimalkan Koperasi Desa Dan UMKM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 4 September 2025 dengan judul "Stop Gaji Anggota Dewan Non Aktif, MKD Surati Kesetjenan DPR"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense