Sebelumnya
Martin menyebut, dari 139 TAP MPR yang pernah dibuat sejak 1960, sebanyak 104 sudah dicabut. Sebagian lainnya masih berlaku hingga ada undang-undang yang menggantikannya. "Masalahnya, banyak TAP MPR yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang," ungkap dia.
Ia mencontohkan TAP MPR terkait etika kehidupan berbangsa dan pemberantasan KKN seharusnya dijadikan prioritas. Hilangnya nilai etika politik dan maraknya kasus korupsi menegaskan urgensi implementasi TAP MPR tersebut.
Baca juga : Pratikno Kirimkan Tim Khusus Dan Beri Bantuan
"Sejumlah undang-undang seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang memang sudah hadir, tetapi masih parsial dan belum sepenuhnya menjawab amanat TAP MPR," tegas Martin.
Martin mendesak Pemerintah dan DPR harus menjadikan isu TAP MPR sebagai agenda serius. Bila sudah ada undang-undang, memang TAP MPR otomatis tidak berlaku lagi. Tetapi jangan dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. "Ini momentum bagi kita memperkuat etika berbangsa dan pemberantasan KKN,” pungkasnya.
Baca juga : KemenPPPA Latih Emak-emak Agar Melek Teknologi Digital
Sebagai informasi, TAP MPR adalah sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik ke luar dan ke dalam MPR. Dalam UUD 1945 sebelum perubahan atau amandemen, MPR punya wewenang untuk menetapkan UUD dan G aris Besar Haluan Negara (GBHN). Untuk menjalankan we wenang tersebut, MPR menghasilkan produk hukum berupa UUD dan tap MPR.
Namun, usai UUD 1945 diubah atau amandemen, MPR tak lagi punya wewenang untuk membentuk TAP MPR. Dengan demikian, MPR lebih berfungsi sebagai lembaga konstituante yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD. TIF
Baca juga : Gubernur Terpilih Ajak Rakyat Papua Bersatu
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 18 September 2025 dengan judul "Soal Pemberantasan KKN Dan Etika Berbangsa TAP MPR Masih Relevan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.