Dark/Light Mode

Tak Perlu Buru-buru Ganti Status Badan Hukum

PAM Jaya Didorong Benahi Layanan Dulu

Kamis, 18 September 2025 06:25 WIB
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak buru-buru ganti status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahan Air Minum (PAM) Jaya, menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Lebih baik Pemprov fokus membenahi layanan PAM Jaya, yang banyak dikeluhkan pelanggan.

Untuk meningkatkan pemerataan layanan air bersih, Pem prov DKI mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.

Alih-alih mendukung, Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Francine Widjojo malah mengingatkan, kenaikan tarif PAM Jaya yang diberlakukan pada awal tahun ini saja, masih menyimpan banyak masalah.

Menurutnya, kenaikan tarif yang diberlakukan PAM Jaya dengan menggunakan dasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, cacat hukum. “Apalagi, air yang disediakan PAM Jaya seharusnya air bersih, tapi kualitasnya masih sering dikeluhkan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Padahal, lanjut Francine, sejak tahun 2017, PAM Jaya selalu untung dan bagi-bagi dividen Rp 62 miliar pada 2024. Di tengah keuntungan itu, lanjut dia, tingkat kebocoran air atau non-revenue water (NRW)-nya rata-rata di kisaran 45 persen setiap tahun.

Baca juga : Saksi Beberin Setoran 5,6 M Untuk Bangun Kantor Ormas

“Benahi dulu berbagai persoalan itu, baru membahas hal lain. Apalagi, Gubernur Jakarta belum menetapkan tarif batas atas dan batas bawah PAM Jaya,” saran Francine.

Padahal, lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 dan Pasal 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024, gubernur wajib menentukan tarif batas bawah dan batas atas PAM Jaya, apa pun badan hukumnya.

Karena itu, Francine meminta Pemprov DKI mencabut rencana perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda, dan lebih fokus pada penguatan kinerja PAM Jaya.

“Penguatan dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan investasi dalam infrastruktur, tanpa mengorbankan mandat utamanya sebagai penyedia layanan publik untuk kepentingan umum,” paparnya.

Francine kemudian mengutip Pasal 118 huruf b PP Nomor 54 Tahun 2017 yang tegas melarang privatisasi terhadap BUMD yang bergerak di sektor tertentu dan diberikan tugas khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Baca juga : City Bak Amatiran, Napoli Bisa Menang

Dia mengingatkan, PAM Jaya merupakan BUMD yang di dirikan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yaitu menyediakan air minum untuk kebutuhan warga, sehingga tidak boleh diprivatisasi. “Tugasnya bersifat strategis untuk melayani hajat hidup orang banyak, bukan untuk mencari untung semata,” ingat Francine.

Selain melanggar aturan, Francine juga menyoroti dampak langsung yang akan dirasakan oleh masyarakat jika perubahan bentuk hukum ini diteruskan. “Kekhawatiran utama kami terletak pada kebijakan tarif air,” ujarnya.

Dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perubahan status PAM Jaya untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih. Pramono optimistis, target 100 persen cakupan layanan air perpipaan, dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029.

“Pemprov DKI terus berkomitmen mewujudkan Jakarta sebagai kota maju yang layak huni, dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih,” ujar Pramono, Senin (8/9/2025).

Namun, terdapat tantangan yang harus diselesaikan, yakni layanan air minum perpipaan, belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Pemprov memberikan penugasan kepada PAM Jaya sebagai offtaker proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur dan SPAM Karian untuk melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan, serta membangun infrastruktur air minum bersih secara masif.

Baca juga : Belum Pulih Dari Cedera, Sabalenka Sedih Harus Mundur Dari China Open

Melalui skema kerja sama bundling, saat ini sedang dibangun jaringan perpipaan sepanjang 7.000 kilometer dengan total investasi senilai Rp 18,9 triliun.

Pramono juga menyampaikan terdapat sejumlah proyek investasi strategis yang harus diselesaikan dan membutuhkan pendanaan besar. Seperti proyek pengurangan kebocoran air serta pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Provinsi, yakni IPA Cilandak, IPA Muara Karang, IPA Condet, dan IPA Hutan Kota II.

Pramono berharap perubahan status ini akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, serta menjamin hak warga untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.