Dark/Light Mode

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Papua

Gubernur Terpilih Ajak Rakyat Papua Bersatu

Kamis, 18 September 2025 06:45 WIB
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon (paslon) Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Paslon Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), resmi tepilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim konstitusi menilai, dalil-dalil yang diajukan pihak Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) tidak terbukti dan tidak merugikan pemohon maupun paslon lain. Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan, sejumlah dalil pemohon tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. 

Menurut dia, dalil pemohon soal pemberhentian 3 dari 5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan demi kelancaran pelaksanaan Pilkada. 

Baca juga : Bursa Calon Ketua Umum Partai Kabah Makin Ramai

“Pengambilalihan wewenang KPU Kota Jayapura sah dan patut. Itu tidak menimbulkan kerugian bagi pemohon,” ujar Asrul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

Selain itu, lanjut dia, dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke Papua, juga tidak terbukti. Menteri Bahlil tidak terbukti mengajak masyarakat untuk memilih paslon Mari-Yo. 

“Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu da­­lam kegiatan yang dimaksud. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menindaklanjuti laporan perihal pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bahlil Lahadalia, namun tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Arsul. 

Baca juga : 72,4 Persen Karyawan Punya Masalah Mental

Menyikapi putusan itu, Gubernur Papua terpilih, Mathius Fakhiri menegaskan, kemenangan tersebut bukan hanya milik pasangan Mari-Yo dan para pendukungnya. Putusan MK dan hasil Pemilu adalah legitimasi kedaulatan rakyat Papua yang harus dijaga bersama. 

“Mulai hari ini, tidak ada lagi nomor 01 atau nomor 02. Yang ada hanya nomor 3, yaitu persatuan seluruh rakyat Papua,” ucapnya di Jayapura, Papua, Rabu (17/9/2025). 

Lebih lanjut, Mathius mengajak semua pihak membangun rekonsiliasi pasca Pilkada, yang sempat memunculkan isu identitas. Dia mengingatkan, menang bukan berarti menyakiti pihak lain, dan kontestasi politik hanya gelombang kecil dalam lautan demokrasi yang tidak boleh merusak persaudaraan di Papua. 

Baca juga : Zulhas: Ponpes Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

“Tujuan kita semua sama, Papua yang maju, sejahtera, dan harmoni. Mari kita tinggalkan segala perseteruan untuk menatap masa depan bersama. Pilkada telah menguras energi, sumber daya, dan waktu, kini saatnya semua pihak melupakan perbedaan,” tuturnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.