RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi RUU usulan DPR. Beleid ini menjadi langkah krusial dalam rangka memperkuat sektor keuangan Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan mengatakan, RUU PPSK merupakan respons atas kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis. “Ini momentum strategis menata fondasi sektor keuangan nasional dan mewujudkan sistem keuangan yang lebih demokratis, akuntanbel, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/10/2025).
Baca juga : Jurnalisme Benteng Kebenaran Publik
Dia mengatakan, pengaturan sektor keuangan dalam beleid ini telah melalui prinsip maqashid syariah atau prinsip-prinsip syariah yang menggarisbawahi dua pilar utama, yakni perlindungan terhadap harta dan terwujudnya keadilan ekonomi. Aturan ini dianggap perlu diubah sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan kepatuhan terhadap putusan MK.
“Revisi aturan ini juga merupakan upaya menguatkan pengawasan DPR, dan akuntabilitas lembaga keuangan serta penyempurnaan fundamental dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan,” tegas politikus PKB yang akrab disapa Tomkur ini.
Baca juga : Tito Dorong Pemda Aktif Dukung Program PSEL
Tomkur juga mendukung perluasan mandat sosial kepada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS untuk meningkatkan literasi keuangan, memperluas inklusi UMKM, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat.
“Dengan adanya mandat sosial, lembaga tersebut diwajibkan menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian integral dari kebijakan, ini sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Baca juga : Hari Ini Buka Pendaftaran Calon Ketua, Golkar Bengkulu Siap Gelar Musda
Dia bilang, regulasi perlu disusun komprehensif tapi tetap fleksibel sehingga mampu mengawasi perkembangan aset tanpa menghambat inovasi teknologi fi nansial. “Perlu diingat perlindungan konsumen dalam transaksi aset digital harus menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Selain itu, ia mendukung program-program yang berorientasi pada kerakyatan. Seperti program asuransi sosial dengan mekanisme subsidi silang yang adil, penguatan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, serta penjamin polis yang kokoh untuk melindungi nasabah asuransi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.