BREAKING NEWS
 

Mengapa Kepala Daerah Korupsi?

Biaya Politik Mahal Sekali, Kondisi Keuangan Terbatas

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 10 November 2025 06:45 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Legislator Senayan menyoroti dua kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir. Kepala daerah itu adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko.

Abdul Wahid ditangkap pada Senin (3/11). Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Tak sampai sepekan, giliran Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dicokok pada Jumat (7/11). Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto.

Baca juga : Prabowo: Berbuat Terbaik, Manusia Mati Tinggalkan Nama

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, kasus korupsi yang terus berulang dilakukan kepala daerah karena tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah. Sehingga, perlu adanya formula khusus terkait kesejahteraan kepala daerah ke depannya.

Selama masa kampanye Pilkada, biaya politik sangat tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh kultur politik saat ini yang semakin pragmatis. “Jika tidak ada perubahan formula, praktik korupsi akan terus berulang,” kata Rifqi di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Untuk itu, Rifqi mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk penghargaan mereka. Pasalnya, para gubernur, bupati, dan wali kota telah bekerja keras dalam meningkatkan PAD.

Baca juga : AMPG Jatim Targetkan Rekrut 100 Ribu Kader

“Mereka berhak mendapatkan sekian persen dari PAD untuk kesejahteraan mereka, dan penggunaan uangnya diatur dengan legal dalam peraturan perundang-undangan,” kata politikus NasDem ini.

Insentif tersebut, lanjutnya, sekaligus dapat mendorong kemandirian fiskal daerah. Di satu sisi PAD meningkat, di sisi lain kepala daerah mendapat insentif yang layak atas upaya mereka. Dia menambahkan, biaya politik yang tinggi tak hanya terjadi saat kampanye dan sebelum pelantikan, tapi juga sepanjang masa pemerintahan. Sehingga, diperlukan formula yang lebih proporsional dan adil untuk memberikan ruang kepada para kepala daerah, agar bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Rifqi mengatakan, pihaknya akan membahas sistem pemilihan kepala daerah dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada. Jalan lain seperti penunjukan gubernur oleh Pemerintah Pusat (Pempus) sulit dilakukan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Adsense

Baca juga : Shopee Dan Lazada Tutup Celah Penjual Baju Bekas

“UUD 1945 telah menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Kata demokratis itu mengisyaratkan tidak mungkin dilakukan penunjukan,” jelas Rifqi.

Sebagai alternatif, Rifqi mengusulkan pola pemilihan melalui DPRD Provinsi. Cara ini bisa dengan pola dipilih secara otonom oleh DPRD. Kedua, Presiden mengusulkan minimal satu atau maksimal tiga nama kepada DPRD Provinsi untuk calon gubernur. “Nantinya DPRD Provinsi melalui rapat paripurna akan memilih atau menyetujui calon yang diusulkan oleh Presiden,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense