Dark/Light Mode

Suap Atur Jabatan, Proyek RSUD Dan Gratifikasi

Bupati Ponorogo Tersangka Tiga Klaster Kasus Korupsi

Senin, 10 November 2025 06:20 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua kanan); Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (kedua kiri); Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (kiri), dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) Keempatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua kanan); Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (kedua kiri); Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (kiri), dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) Keempatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima suap dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, YUM.

“Uang diberikan (YUM) agar posisinya (sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo) tidak diganti,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

Asep mengungkapkan, Bupati Ponorogo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, AGP, mengembuskan kabar adanya pergantian jabatan. Salah satunya, jabatan Direktur RSUD yang ditempati YUM. 

Baca juga : 17 Wasit Dan Bos Klub Ditangkap, Krisis Moral Sepak Bola Turki

“YUM menjadi khawatir, was-was. Dia berusaha agar jabatannya tidak tersentuh. Akhirnya dimintai Rp 1,5 miliar,” ungkapnya. 

Suap diberikan YUM dalam tiga tahap. Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta. 

Kemudian kedua, pada periode April-Agustus 2025, YUM menyerahkan uang kepada Sekda AGP, senilai Rp 325 juta. Selanjutnya tahap ketiga, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat SUG, NNK pada bulan ini. 

Baca juga : WTA Finals, Elena Rybakina Kalahkan Sabalenka

Setelah penyerahan tersebut, Jumat (7/11/2025), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti. 

“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar,” ungkapnya. 

Uang itu dibancak. Rinciannya, Rp 900 juta untuk SUG. Serta Rp 350 juta untuk AGP. 

Baca juga : Pemberantasan Korupsi Dan MBG Dinilai Berhasil

Selain pengurusan jabatan, Bupati Ponorogo juga diduga menerima suap dalam proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.