RM.id Rakyat Merdeka - Kegiatan pertambangan rakyat kini telah mendapat pengakuan resmi melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan dapat tetap menjaga pemberian izin kepada tambang rakyat dengan senantiasa berpijak pada prinsip Environment, Social, and Governance (ESG).
Penerapan prinsip ini merupakan hal yang sangat penting, agar kegiatan tambang rakyat tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar serta kelestarian lingkungan.
Dengan begitu, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara berkelanjutan, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah memperkuat kerangka hukum melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Beleid ini merupakan revisi UU Nomor 3 Tahun 2020, yang dinilai perlu diperbarui untuk menjawab tantangan tata kelola pertambangan modern. Termasuk, penegakan hukum dan peningkatan tanggung jawab sosial serta lingkungan di sektor minerba.
UU Nomor 2/2025 tentang Minerba ini diharapkan menjadi instrumen kunci untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal (illegal mining) yang selama ini marak terjadi, dan merugikan negara serta masyarakat.
Baca juga : Dari Tambang Untuk Rakyat: ANTAM Pongkor Wujudkan Kemandirian Desa
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan setiap kegiatan pertambangan baik skala besar maupun rakyat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memiliki manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Sugeng Suparwoto berharap, melalui undang-undang baru ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
“Melalui undang-undang ini, kami membuka ruang dengan mengakui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), termasuk untuk sektor mineral, namun dengan syarat mutlak harus berpijak pada prinsip ESG,” kata Sugeng, Selasa (18/11/2025).
Sugeng ingin, komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum di sektor minerba harus dijalankan dengan mendorong keterlibatan komunitas lokal dalam kegiatan pertambangan.
Menurutnya, penerapan ESG merupakan panduan penting agar partisipasi masyarakat dalam sektor ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Baca juga : KPK: 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Setor Rp 4,2 M ke Mantan Bupati Situbondo
“Dengan demikian, tambang rakyat dapat beroperasi dalam koridor hukum sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyoroti masalah mendasar yang kerap dihadapi negara-negara kaya sumber daya alam, yaitu fenomena resource curse atau “kutukan tambang”.
Menurutnya, potensi sumber daya alam yang melimpah bisa menjadi masalah sosial dan ekonomi, apabila tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini bisa memunculkan ketimpangan, konflik sosial, hingga kerusakan lingkungan apabila pengelolaan sumber daya tidak berpijak pada prinsip keberlanjutan.
"Tetapi, dengan memperkuat kebijakan berbasis ESG, "kutukan tambang” yang selama ini menjadi momok dapat diubah menjadi peluang pembangunan yang berkeadilan," ujar Sugeng.
Prinsip ini diyakini mampu mendorong praktik pertambangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologis di seluruh daerah Indonesia.
Baca juga : IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu
Sugeng menilai, saat masih terjadi ketidakadilan sosial dan disparitas pendapatan antara wilayah pertambangan dan non pertambangan, serta antara kawasan luar Jawa dan Jawa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekayaan alam belum sepenuhnya memberi manfaat secara merata bagi masyarakat.
“Ini memerlukan kebijakan-kebijakan afirmatif. Karena tidak bisa dunia pertambangan didorong begitu saja melalui mekanisme pasar biasa,” paparnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.