Sebelumnya
Pada kesempatan tersebut, Sofyan Pulungan menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya.
Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk kemandirian desa, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, namun tantangan dan aturan tentang tata kelola berkaitan dengan UU perkoperasian juga harus disikapi dengan baik.
Baca juga : KBRI Tokyo Salut Perjuangan Timnas Amputasi Di ICC 2026
“Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada maksud kemandirian daerah, namun terdapat disharmoni regulasi di level Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan desa yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai basis ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana telah diatur dalam regulasi terkait perangkat daerah, agar kontribusi masing-masing pihak terhadap koperasi tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum.
Baca juga : 40 ETLE Handheld Presisi Resmi Beroperasi Di Jakarta
BULD DPD RI menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Perda koperasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan untuk menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional.
Berdasarkan data inventarisasi, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum.
Baca juga : HKI Sambut Arahan Presiden, Hilirisasi Dorong Investasi Dan Lapangan Kerja
Melalui RDPU ini, BULD DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan awal yang berbasis data, kebutuhan daerah, dan prinsip perkoperasian.
Rekomendasi tersebut akan menjadi landasan bagi DPD RI dalam memastikan kebijakan dan Perda pemberdayaan koperasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat kemandirian koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.