BREAKING NEWS
 

Ahmad Irawan Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Alihkan HGU Jadi Tanah Terlantar

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 21 Juli 2026 21:43 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan. Foto: TV Parlemen

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Pemerintah berhati-hati menetapkan status tanah terlantar terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit. Hal ini penting untuk mencegah kemungkinan munculnya upaya pelaku usaha menghindari kewajiban pelunasan utang sekaligus mengancam hak kreditur negara.

Peringatan tersebut disampaikan Ahmad Irawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama Masyarakat Desa Tanure, Kab. Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, HGU memiliki nilai ekonomis dan dapat dijadikan hak tanggungan meskipun tanahnya berstatus tanah negara. Namun problemnya, kata dia, HGU tersebut telah dijadikan agunan kepada bank. Nilai hak tanggungan tercatat pada 2017 sebesar Rp 170 miliar, sementara di tahun 2018 mencapai Rp 210 miliar.

“Kalau ini ditetapkan tanah terlantar, nanti bisa kehilangan agunan. Nanti rugi bank-nya,” tegas Irawan.

Mantan kurator tersebut menjelaskan, pemegang hak tanggungan memiliki posisi sebagai kreditur preferen yang harus diperhitungkan dalam proses penyelesaian aset. “Kreditur pemegang hak tanggungan tetap harus diutamakan,” ujarnya.

Karena itu, Irawan menilai, Pemerintah harus menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap. Ia menolak apabila penetapan tanah terlantar dilakukan ketika perkara kepailitan, hak tanggungan, proses lelang, serta sengketa dengan pemegang HGU masih berjalan.

Baca juga : Pemerintah Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis

“Kalau loncat langsung kepada penetapan tanah terlantar, saya tidak sependapat karena masalah ini masih berproses,” katanya.

Irawan menilai tiga langkah yang dapat dilakukan Pemerintah menyikapi sengkarut HGU dengan negara dan masyarakat setempat. Pertama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) harus terlibat aktif dalam penyelesaian persoalan bersama pemberi kredit dan pihak terkait.

Kedua, dilakukan langkah pengamanan terhadap objek HGU agar tidak terjadi pemindahan hak oleh kurator kepada entitas lain atau pihak yang mengaku sebagai investor.

“Jangan sampai ada pemindahan hak oleh kurator ke entitas lainnya atau yang mengaku investor untuk menyelesaikan kredit ini,” tegasnya.

Adsense

Ketiga, setelah seluruh persoalan hukum dan administrasi kelar, Pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan hak dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kuasai serta manfaatkan.

Irawan menegaskan, seluruh persoalan tersebut masih memiliki jalan keluar sepanjang Pemerintah dan pihak terkait tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa. “Kalau BPN mau, Bank-nya mau, kurator oke, ESDM oke, pasti bisa diselesaikan. Jalan hukum itu pasti selalu ada jalan keluarnya,” tambahnya.

Baca juga : Pramono Instruksikan Perbaikan Lift di Seluruh Jembatan Penyeberangan Orang

Sementara itu, Kepala Desa Tanure, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, Apner Pulu, mengatakan masyarakat telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah sejak 2010. Dengan luas HGU lebih dari 7.000 hektare, masyarakat mengaku tidak melihat adanya aktivitas di sebagian wilayah tersebut.

“HGU ini untuk lahan sawit, tapi sampai saat ini belum ada kegiatan sama sekali. Sementara kalau masyarakat memanfaatkan dianggap melanggar karena ada HGU-nya,” kata Apner.

Ia mengatakan, masyarakat Desa Tanure butuh kepastian hukum karena sebagian warga telah menanam tanaman seperti pala danberbagai komoditas pertanian lainnya sehingga sangat menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut. Warga juga memanfaatkan sumber mata air yang berada di kawasan itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi menuturkan, lahan HGU tersebut tidak hanya bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, tetapi juga dibebani hak tanggungan kredit dan terkait perkara kepailitan serta sengketa tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP).

“Kalau ini ditelantarkan, bisa-bisa menjadi modus pemilik HGU untuk menghilang dari kewajibannya membayar utang kepada negara,” kata Asnaedi.

Asnaedi menegaskan, penyelesaian perkara tersebut harus dilakukan menyeluruh. Pemerintah tidak hanya harus memikirkan kepentingan perusahaan, tetapi juga hak masyarakat dan kepentingan kreditur negara.

Baca juga : MBG Diawasi Ketat Pemerintah Pusat-Daerah

“Semuanya harus kita selesaikan. Hak kreditur harus diperhatikan, hak masyarakat juga harus diperhatikan, kemudian terkait tumpang tindih IUP juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, IUP dan hak atas tanah berada dalam rezim hukum yang berbeda. Keberadaan IUP tidak otomatis menghapus hak atas tanah yang telah lebih dahulu ada. Jika hak atas tanah terbit lebih dahulu, pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah tersebut.

Sementara izin pertambangan yang belum disertai pembebasan atau perolehan tanah belum melahirkan hak keperdataan atas tanah. Karena itu, Asnaedi menawarkan penyelesaian berurutan, dari persoalan tumpang tindih, kepastian hak masyarakat, perkara kepailitan, hingga perlindungan terhadap kreditur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense