RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Revisi beleid tersebut diperlukan agar mampu menjawab berbagai masalah eksploitasi manusia.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut.
Menurut Willy, eksploitasi manusia saat ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak, meluas ke berbagai bentuk kejahatan. Seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring, perbudakan utang, hingga perdagangan organ tubuh. “Pengembangan modus tersebut menuntut negara memiliki perangkat hukum yang lebih adaptif,” ujar Willy di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Willy menegaskan, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana. Yang lebih penting adalah mampu menjangkau pola kejahatan baru yang banyak memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga jaringan lintas negara.
Ia menyoroti sejumlah kasus eksploitasi yang terjadi belakangan ini. Seperti tiga anak yang diduga dieksploitasi sebagai pelaku penipuan online di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Juga masih ditemukan kasus anak yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di berbagai daerah maupun di luar negeri.
Baca juga : UMKM Dan Petani Jagung Ikut Kecipratan Berkah
Selain itu, masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Menurut Willy, tidak sedikit WNI yang disandera dan dipaksa melakukan online scam terutama di Myanmar, bahkan mengalami penyiksaan tanpa memperoleh upah.
Willy mengingatkan masyarakat agar membedakan secara tegas TPPO dengan penyelundupan orang. Kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan secara sama dalam penegakan hukum.
Untuk itu, ia berharap revisi regulasi tersebut dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban dan memastikan negara mampu mengantisipasi pengembangan modus kejahatan perdagangan orang yang terus berubah.
“Pembaruan regulasi menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang,” tandas politisi NasDem ini.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Rinto Subekti menambahkan, langkah penyesuaian regulasi tersebut dibutuhkan untuk merespons maraknya praktik perbudakan modern dan modus baru eksploitasi manusia yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga : Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Pangan
“Juga agar penanganan TPPO dapat berjalan lebih efektif,” kata Rinto di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Selain itu, Rinto menilai, perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional TPPO dan Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas TPPO. Pembenahan payung hukum ini perlu diikuti dengan penetapan leading sector resmi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk koordinasi antarkementerian dan lembaga agar lebih jelas.
“Penguatan regulasi melalui revisi UU tersebut perlu dibarengi dengan pengetatan pengawasan terhadap korporasi dan lembaga penyalur tenaga kerja,” harap politisi Demokrat ini.
Selain itu, Rinto merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperluas jangkauan pemulihan dan pendampingan hukum bagi korban TPPO, baik di dalam maupun luar negeri.
Sementara, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengungkap, nyaris 20 tahun sejak diundangkan, UU TPPO belum pernah direvisi secara komprehensif. Padahal, modus perdagangan orang telah bergeser secara fundamental mengikuti perkembangan zaman.
Baca juga : Gerindra: Dana Parpol Untuk Pendidikan Politik
Karena itu, kata Wahyu, revisi beleid tersebut merupakan langkah mendesak untuk memastikan tersedianya perangkat hukum yang mampu merespons perkembangan kondisi nyata dan dinamika pengaturan hukum yang berkaitan dengan TPPO. “Juga yang penting mendekatkan korban pada akses keadilan,” kata Wahyu di Jakarta, Minggu (2/8/2026). TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 3 Agustus 2026 dengan judul "Negara Butuh Perangkat Hukum Lebih Adaptif DPR: TPPO Bertransformasi Menjadi Perbudakan Modern"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.