BREAKING NEWS
 

Kondisi Fiskal Seret, DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 7 Agustus 2026 11:15 WIB
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah diminta ditunda di tengah kondisi fiskal pemerintah yang masih menghadapi tekanan.

DPR menilai, penyesuaian pendapatan kepala daerah sebaiknya baru dibahas ketika kondisi ekonomi membaik dan kemampuan anggaran pemerintah lebih longgar.

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas mengatakan, kajian mengenai kenaikan pendapatan kepala daerah tetap dapat dilakukan.

Namun, pembahasannya harus mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

"Kajian kenaikan pendapatan kepala daerah bisa dilakukan, tapi perlu memperhatikan kondisi efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat (Pempus) ke Pemerintah Daerah (Pemda)," ujar Giri di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Giri, penundaan tersebut diperlukan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat yang saat ini juga menghadapi tekanan ekonomi dan penurunan tingkat penghidupan.

Giri menilai, usulan kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah perlu dikaitkan dengan peningkatan kinerja serta ukuran yang jelas.

Baca juga : Bukan Manajer APBD

Penyesuaian pendapatan juga harus tetap memperhatikan kewajaran dan besarnya tanggung jawab kepala daerah. Menurut dia, rendahnya pendapatan tidak bisa begitu saja dijadikan alasan yang menyebabkan terjadinya korupsi.

"Jadi ukuran adalah kinerja, beban tanggung jawab dan biaya sosial bisa menjadi indikator untuk meningkatkan pendapatan kepala daerah," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Giri mengungkapkan, salah satu akar masalah praktik korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya untuk maju dalam kontestasi politik.

Biaya tersebut muncul sejak tahap awal pencalonan, mulai dari sosialisasi hingga pengembangan partai politik, kemudian berlanjut pada biaya kampanye.

"Biaya yang banyak ini membuat banyak kepala daerah melakukan langkah melanggar hukum," kata legislator asal Sumatera Selatan itu.

Adsense

Ia menambahkan, praktik korupsi juga dapat terjadi karena adanya loophole atau celah dalam regulasi yang dimanfaatkan kepala daerah yang memiliki keterikatan dengan para sponsor dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Loophole tersebut berupa kekosongan, kelemahan, atau ketidakjelasan dalam regulasi UU Pilkada maupun Peraturan KPU yang dapat dimanfaatkan aktor politik untuk memperoleh keuntungan elektoral tanpa secara tertulis melanggar hukum.

Baca juga : Titi Anggraini: Ingat, Rekrutmen Parpol Belum Sehat

Menurut Giri, kenaikan gaji kepala daerah tidak otomatis berpengaruh terhadap peningkatan kinerja karena besaran pendapatan bukan satu-satunya faktor motivasi.

Karena itu, diperlukan indikator kinerja yang jelas sebagai dasar peningkatan pendapatan kepala daerah, salah satunya kualitas pelayanan publik.

Untuk itu, Giri menyebut terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan sebelum pemerintah memutuskan kenaikan gaji kepala daerah.

Pertama, mengurangi biaya pencalonan kepala daerah sekaligus membuat aturan yang mengatur persoalan tersebut.

Kedua, meningkatkan kualitas layanan publik yang dimasukkan ke dalam indikator performa kepala daerah.

Ketiga, setelah kedua hal tersebut dilakukan, barulah pembahasan mengenai kenaikan gaji kepala daerah dapat dilakukan.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Saya Sudah Usulkan Sejak Akhir Tahun Lalu

Apkasi menilai, regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Sudah 26 tahun tak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah," kata Bursah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense