Dark/Light Mode

Giliran Bupati Pemalang Di-OTT

Tragis, Selusin Kepala Daerah Ditangkap KPK

Kamis, 30 Juli 2026 08:06 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM
Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencokok kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Total 12 kepala daerah yang diciduk KPK sepanjang 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi senyap berlangsung pada Selasa (28/7/2026). Tim penyidik bergerak secara tertutup di sejumlah lokasi dan mengamankan total 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, satu orang di Purworejo.

Budi menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Salah satunya adalah Bupati Pemalang," katanya, Rabu (29/7/2026).

KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan yang melibatkan Bupati Pemalang.

Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik lancung yang dilakukan bupati.

"Penerimaan oleh bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," ungkapnya.

Meski demikian, KPK belum memastikan konstruksi perkara yang akan dikenakan kepada para pihak yang diamankan. Penyidik masih mendalami apakah perbuatan tersebut masuk kategori suap atau pemerasan. Seluruh hasil pemeriksaan akan dibahas dalam gelar perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Baca juga : Tiba di KPK Pasca OTT, Istri Bupati Pemalang Pilih Bungkam

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Sebelum Bupati Pemalang, KPK lebih dahulu menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam perkara dugaan pemerasan melalui fee proyek, pemotongan dana CSR, dan gratifikasi. Berikutnya, Bupati Pati Sudewo yang diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Kemudian, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Tobari karena dugaan suap proyek, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek dan gratifikasi.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga menerima suap proyek pemerintah daerah, Bupati Muara Enim Edison dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan penerimaan suap, serta Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah.

KPK juga menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemerintah daerah serta Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terkait dugaan penerimaan suap proyek. Kini, daftar tersebut bertambah dengan masuknya Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Rentetan penangkapan kepala daerah tersebut mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengaku miris dengan banyaknya kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.

"Saya prihatin tentunya, kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi penyebabnya apa," ujar Dede kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Dede, sedikitnya terdapat tiga faktor yang membuat kepala daerah rentan terjerumus korupsi. Pertama, tingginya biaya politik dalam kontestasi Pilkada. Menurutnya, besarnya kebutuhan dana untuk memenangkan pemilihan membuat sebagian kepala daerah terdorong mencari jalan mengembalikan modal politik setelah terpilih.

Baca juga : KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Jual Beli Jabatan dan Proyek

Faktor kedua ialah besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam mengatur kebijakan, proyek, maupun birokrasi. Ia menilai, apabila tidak disertai pengawasan yang kuat, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sementara faktor ketiga adalah tidak seimbangnya pendapatan resmi kepala daerah dengan berbagai tuntutan politik dan sosial yang harus mereka hadapi selama menjabat.

Karena itu, Dede menilai, reformasi sistem pembiayaan politik menjadi kebutuhan mendesak. Pilkada, kata dia, harus menjadi ajang adu gagasan, bukan adu kekuatan modal. Selain itu, pemerintah juga perlu mengkaji kembali sistem penghasilan kepala daerah agar mereka memperoleh pendapatan yang layak melalui mekanisme yang sah.

"Itu sebabnya mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana. Kalau tidak, nanti tidak ada orang yang mau maju Pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar," katanya.Pandangan senada disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai maraknya kepala daerah yang tertangkap karena korupsi menunjukkan persoalan mendasar dalam sistem politik daerah belum terselesaikan.

Menurut Fickar, mahalnya biaya Pilkada membuat banyak calon kepala daerah mengeluarkan modal sangat besar untuk memenangkan kontestasi. Setelah terpilih, muncul dorongan untuk mengembalikan biaya tersebut melalui penyalahgunaan kewenangan dan anggaran daerah.

"Korupsi kepala daerah akan tetap terjadi sampai kapan pun jika pola rekrutmen dengan Pilkada yang berbiaya mahal masih dipertahankan. Setiap calon harus mengeluarkan biaya tinggi sehingga setelah menduduki jabatan ada kecenderungan mengembalikan cost pemilihan dari anggaran dinas yang ada," ujarnya.

Fickar mengatakan, modus korupsi kepala daerah memang berbeda-beda, tetapi pola besarnya hampir selalu sama, yakni memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, maupun perizinan.

Ia juga menilai penindakan hukum selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera karena akar persoalan belum disentuh. Selama biaya politik tetap mahal dan pengawasan belum diperkuat, praktik korupsi di daerah berpotensi terus berulang.

Baca juga : APBD Berkurang Karena Dana Transfer Dipotong Pusat, Kepala Daerah Mulai Teriak

"Tidak ada efek jera sepanjang belum ada sumber pengembalian yang pasti. Sementara kepala daerah dilarang berbisnis," katanya.

Karena itu, Fickar mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada dan penguatan fungsi pengawasan, baik oleh DPRD maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, pembenahan sistem jauh lebih penting agar daftar kepala daerah yang ditangkap KPK tidak terus bertambah setiap tahun.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menggandeng KPK untuk mencegah korupsi di pemerintah daerah. KPK akan melakukan pembinaan secara langsung ke kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Tito, pelaksanaan program tersebut dijadwalkan dimulai pada pekan depan.

Selain memberikan pembinaan, Kemendagri bersama KPK juga akan memetakan penggunaan anggaran daerah yang dinilai belum efisien. Hasil pemetaan itu akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan di daerah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.