RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni mengingatkan generasi muda tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, dokumen pernikahan menjadi dasar penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Lisda saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat bersama Komisi VIII DPR RI di Saga Murni Hotel, Pesisir Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan bertema ‘Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah’ diikuti puluhan peserta dari kalangan generasi muda dan remaja usia siap menikah.
Baca juga : BPW Sebut Kemerdekaan Harus Beri Ruang Perempuan Untuk Berdaya
Di hadapan peserta, Politikus NasDem ini menekankan bahwa pencatatan pernikahan memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan keluarga, khususnya ketika muncul persoalan hukum di kemudian hari.
“Pencatatan pernikahan ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Lisda dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Dia menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai persoalan ketika pasangan menghadapi masalah rumah tangga.
Dalam kondisi itu, lanjutnya, perempuan dan anak berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki dokumen yang kuat sebagai dasar untuk memperoleh hak-haknya.
Baca juga : Joane Win: Kemerdekaan Perempuan Bukan Sekadar Bebas Bicara
Lisda menambahkan, status pernikahan yang tercatat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai hal, termasuk hak dan kewajiban suami-istri serta kepentingan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga, perempuan jangan sampai kehilangan haknya. Anak juga jangan sampai menjadi korban karena persoalan administrasi pernikahan orang tuanya,” ujarnya.
Karenanya, Lisda meminta generasi muda tidak memandang pencatatan nikah sebagai sesuatu yang bisa ditunda atau diabaikan. Ia juga mengingatkan bahwa kesiapan menikah tidak cukup hanya dengan kesiapan secara emosional.
“Calon pasangan juga perlu memahami aspek hukum, ekonomi, tanggung jawab pengasuhan anak, serta berbagai konsekuensi yang muncul setelah membangun rumah tangga,” kata Lisda.
Baca juga : September Ceria, Bunga Kredit Ibu-ibu Jadi 8 %
“Menikah itu bukan hanya soal cinta. Ada tanggung jawab, ada hak dan kewajiban, dan ada masa depan anak yang harus dipikirkan,” sambungnya.
Lisda berharap sosialisasi Gas Nikah dapat memberikan pemahaman kepada generasi muda agar lebih sadar terhadap pentingnya perencanaan pernikahan dan pencatatan secara resmi.
Ia menilai, keluarga yang dibangun dengan kesiapan dan kepastian hukum akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Jangan sampai ketika persoalan datang, baru kita menyadari betapa pentingnya pencatatan pernikahan. Karena yang paling dikhawatirkan adalah ketika perempuan dan anak akhirnya menjadi pihak yang dirugikan,” tutup Lisda.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.