Dark/Light Mode

Joane Win: Kemerdekaan Perempuan Bukan Sekadar Bebas Bicara

Minggu, 16 Agustus 2026 15:40 WIB
Pendiri Regina Art, Joane Win. Foto: Regina Art
Pendiri Regina Art, Joane Win. Foto: Regina Art

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemerdekaan perempuan tidak sekadar diukur dari kebebasan berbicara. Lebih dari itu, perempuan harus memiliki kemampuan menentukan jalan hidup, merasa aman, serta mengambil keputusan tanpa tekanan stigma, diskriminasi, maupun relasi kuasa.

Pandangan tersebut disampaikan pendiri Regina Art, Joane Win, menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Joane, perempuan merdeka adalah mereka yang tidak lagi dibatasi kultur patriarki yang membakukan peran dan pilihan hidup. “Perempuan merdeka berarti tidak lagi didikte oleh stigma, subordinasi, atau domestikasi yang dipaksakan oleh kultur patriarki,” kata Joane dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Bagi Joane, setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, ukuran kemerdekaan perempuan justru dapat dilihat dari pengalaman sehari-hari. Misalnya, apakah perempuan bebas berpikir dan bersuara, memperoleh kesempatan untuk berkembang dan bekerja, serta dapat menjalani kehidupan tanpa ancaman kekerasan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kesetaraan gender masih menjadi pekerjaan rumah. Dalam publikasi Perempuan dan Laki-Laki di Indonesia 2025, BPS mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan pada Agustus 2025 sebesar 56,63 persen. Sementara TPAK laki-laki mencapai 84,40 persen.

Meski demikian, TPAK perempuan meningkat dibandingkan Agustus 2024 yang berada di level 56,42 persen. Kesenjangan partisipasi angkatan kerja perempuan dan laki-laki masih terlihat di berbagai kelompok umur.

Baca juga : Rayakan Kemerdekaan, Pertamina Patra Niaga Kasih Diskon BBM Rp 450/Liter

Selain kesempatan ekonomi, Joane menilai persoalan rasa aman menjadi bagian penting dari kemerdekaan perempuan. Kekerasan domestik, kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis teknologi masih menjadi ancaman.

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Jumlah tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 337.961 kasus atau 89,76 persen terjadi di ranah personal.

Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Komnas Perempuan menyebut peningkatan kasus yang tercatat juga berkaitan dengan meningkatnya keberanian korban untuk melapor serta semakin luasnya sistem pendokumentasian.

Artinya, data tersebut belum otomatis menggambarkan seluruh kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Di tengah persoalan tersebut, Joane melihat seni sebagai salah satu ruang untuk membangun kesadaran sekaligus membuka percakapan mengenai pengalaman perempuan.

Menurutnya, teater tidak semata-mata menjadi pertunjukan bagi penonton. Panggung dapat menjadi ruang bagi perempuan untuk menceritakan pengalaman yang selama ini sulit disampaikan di ruang sosial.

Baca juga : Mengetuk Pintu Rumah Sendiri

Kekerasan seksual, ketimpangan gender, dan berbagai pengalaman hidup perempuan dapat dihadirkan melalui karakter, dialog, tubuh, hingga konflik di atas panggung.

Dengan begitu, penonton dapat berhadapan langsung dengan persoalan yang sebelumnya mungkin hanya mereka kenal melalui angka statistik atau pemberitaan.

“Seni pertunjukan bukan sekadar tontonan, tetapi ruang bagi perempuan untuk merebut kembali narasinya,” ujar Joane.

Dia menilai proses kreatif juga dapat menjadi ruang untuk mengolah pengalaman. Sesuatu yang sebelumnya dianggap sebagai kelemahan dapat diceritakan kembali melalui karya dan kemudian menjadi bagian dari percakapan bersama.

Meski begitu, Joane menegaskan seni tidak dapat menggantikan fungsi hukum maupun layanan bagi korban. Panggung hanya salah satu medium untuk membangun kesadaran.

Perlindungan terhadap perempuan tetap membutuhkan institusi, penegakan hukum, layanan pendampingan, dan mekanisme pemulihan.

Baca juga : Refleksi Kemerdekaan, Perempuan Paramadina Soroti Kesenjangan Gender

Secara hukum, Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi salah satu dasar dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan juga mencatat korban masih menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, serta berbagai hambatan struktural dalam mengakses keadilan.

Fenomena gunung es juga membuat data yang terhimpun belum sepenuhnya menggambarkan kondisi kekerasan terhadap perempuan di masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.