BREAKING NEWS
 

DPD Diskusi Restorasi Pasal 33 UUD

SDA Harus Dimanfaatkan Untuk Kemakmuran Rakyat

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 28 Agustus 2026 06:25 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasal 33 UUD 1945 kembali menjadi sorotan seiring dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan mandat konstitusi tersebut ke dalam praktik pembangunan nasional. Bagi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung, persoalannya bukan lagi pada bagaimana Pasal 33 dipahami, melainkan sejauh mana amanat itu benar-benar dirasakan masyarakat.

Tamsil mengatakan, penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional. Penguasaan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, pemerataan, dan kemakmuran rakyat. “DPD mendukung langkah-langkah dan kebijakan pemerintah yang merestorasi Pasal 33 ke arena pembangunan nasional,” imbuh Tamsil dalam keterangannya kepada media, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Tamsil usai bersama sejumlah anggota DPD RI Subwilayah Timur 1 mengikuti sharing session dengan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).

Diskusi dipandu oleh Staf Ahli Wakil Ketua DPD, Jusman Dalle, dan diikuti oleh 31 Anggota DPD dari Sulawesi dan Kalimantan.

Dinamika politik dan isu ekonomi nasional menjadi tajuk pembahasan, terutama implementasi Pasal 33 UUD 1945 serta peran DPD RI dalam mengawal agenda strategis pemerintah. Bagi Tamsil, Pasal 33 harus dibaca sebagai mandat yang menuntut hasil.

Baca juga : Segera Perbaiki Trotoar Jalur Pemandu Rusak

Negara tidak cukup hanya sebagai pemegang kewenangan, tetapi harus memastikan kewenangan itu digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Saya sebut tadi bahwa implementasinya, sekali lagi, malah dikunci oleh Pasal 33 ayat 3, tapi belum dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itulah keresahan kita yang juga jadi perhatian Presiden,” kata Tamsil dalam diskusi tersebut.

Ia mengingatkan, pembicaraan mengenai Pasal 33 tidak dapat dilepaskan dari ayat kedua yang mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, menurut Tamsil, ukuran keberhasilan implementasi Pasal 33 tidak berhenti pada siapa yang menguasai sumber daya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa manfaat penguasaan itu bagi rakyat?

Pertanyaan lain yang juga mengemuka adalah apakah masyarakat merasakan Pasal 33? Hal itu diungkapkan oleh pengamat politik dan Founder Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago. Ia berpendapat ada jarak antara amanat konstitusi dan pengalaman nyata masyarakat di lapangan.

Adsense

Pernyataan itu menjadi salah satu titik penting dalam diskusi. Sebab, Pasal 33 pada hakikatnya bukan hanya norma mengenai penguasaan negara atas perekonomian. Namun merupakan mandat agar pengelolaan kekayaan nasional menjelma sebagai kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Crystal Palace Vs Manchester City, Kenangan Buruk Si Elang

Pangi melihat implementasi Pasal 33 sebagai agenda strategis namun berhadapan dengan kekuatan-kekuatan besar. Ia mengilustrasikan Presiden berupaya menyelam ke laut dalam untuk mendapatkan ikan besar. Namun banyak yang terganggu.

Banyak yang merasa lebih kuat dari negara. Karena itu, Pangi mengingatkan agar sejak awal Presiden menyiapkan kuda-kuda menghadapi perlawanan balik.

Pangi juga menganalogikan Indonesia seperti seorang peternak kambing. Meski punya banyak kambing, tapi tidak pernah menikmati sate kambing karena habis dijual.

“Yang menikmati sate kambing orang lain, bangsa lain,” tegas Pangi.

Gambaran itu menurut Pangi, merupakan potret paradoks pengelolaan sumber daya Indonesia. Meski kekayaan alam tersedia melimpah, tetapi manfaat ekonomi yang dihasilkan belum selalu dinikmati secara proporsional oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga : Gagal Di Kejuaraan Dunia, Jojo Malah Rebut Peringkat 1 Dunia

Karena itu, implementasi Pasal 33 membutuhkan keberanian politik, kekuatan kelembagaan, dan konsistensi negara untuk memastikan kepentingan nasional berada di atas kepentingan sempit.

Dalam konteks implementasi tersebut, Tamsil menilai DPD RI perlu mengambil posisi yang lebih produktif. Lembaga negara, menurutnya, harus mampu memastikan program strategis berjalan dengan orientasi pada kepentingan rakyat dan daerah.

“Jadi kita ingin kalau nanti diskusi kita ini, kita ingin bisa berada pada posisi DPD yang lebih produktif, memberikan support full kepada Presiden untuk mengimplementasikan semua program-program itu, termasuk kebijakan strategis,” ujar Tamsil. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 28 Agustus 2026 dengan judul "DPD Diskusi Restorasi Pasal 33 UUD SDA Harus Dimanfaatkan Untuk Kemakmuran Rakyat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense