BREAKING NEWS
 

Tongkat Komando Baru Polri dan Ujian Reformasi di Era Prabowo

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 3 Oktober 2026 08:03 WIB
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam geometri politik kekuasaan presidensial, rotasi kabinet dan pergantian pucuk pimpinan instrumen strategis negara adalah hakikat dari hak prerogatif.

Pasal 17 juncto Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 menggarisbawahi bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sekaligus nakhoda utama yang bertanggung jawab penuh atas arah laju republik.

Langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan penataan ulang kabinet dengan fokus paling menyita perhatian publik pada pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menunjukkan sinyal kepemimpinan yang berani mengambil keputusan cepat, tanpa kompromi, demi mengejar akselerasi program kerja nasional.

Presiden Prabowo mengirim pesan politik yang tegas: tidak ada zona nyaman dalam arsitektur pemerintahannya.

Ketika sebuah institusi vital dituntut berlari seirama dengan agenda strategis negara—mulai dari ketahanan pangan, kepastian iklim investasi, pemberantasan kebocoran anggaran negara, hingga pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)—maka penyegaran kepemimpinan bukan sekadar opsi administratif, melainkan imperatif manajerial.

Keputusan cepat ini layak dibaca sebagai kehendak politik (political will) untuk menciptakan orkestrasi kabinet yang padu, responsif, dan bebas dari inersia birokrasi.

Dalam doktrin kepemimpinan modern, kecepatan eksekusi sering kali menjadi garis pemisah antara keberhasilan transformasi dan jebakan stagnasi.

Baca juga : Partai Ummat Dukung Reshuffle Kabinet, Sebut Prabowo Responsif

Presiden memahami betul bahwa rakyat tidak memiliki kemewahan untuk menunggu, sehingga setiap elemen kekuasaan harus segera dipacu dalam gigi transmisi tertinggi.

Menimbang Jejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Menilai suksesi pimpinan Korps Bhayangkara menuntut kejernihan membaca sejarah kepemimpinan yang telah berlalu.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memimpin institusi kepolisian melalui salah satu fase paling turbulen dalam sejarah Indonesia pasca-reformasi.

Sejak dilantik pada awal 2021, Listyo Sigit memperkenalkan visi transformasi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Di bawah kepemimpinannya, kepolisian berusaha mengadopsi modernisasi teknologi pelayanan publik. Mulai dari perluasan tilang elektronik (ETLE), digitalisasi perpanjangan SIM (SINAR), hingga keterbukaan pelaporan daring yang mempermudah akses keadilan bagi masyarakat luas.

Lebih dari sekadar pencapaian teknis, Listyo Sigit berusaha bekerja keras saat institusi diguncang skandal-skandal berat yang menguji batas kepercayaan publik.

Beliau mengambil tindakan hukum tegas terhadap beberapa perwira tinggi, sebuah langkah pahit namun krusial untuk menyelamatkan marwah institusi.

Baca juga : Industri Harus Tumbuh Dua Digit Untuk Kejar Ekonomi 8%

Bung Karno pernah berpesan dalam salah satu pidatonya: "Hanya bangsa yang menghargai jasa para pahlawan dan pengabdi negaranya yang dapat tumbuh menjadi bangsa yang besar."

Kendati demikian, realitas sosiologis menunjukkan bahwa agenda reformasi kultural Polri belum tuntas sepenuhnya.

Budaya kekerasan di tingkat lapangan, fenomena penanganan perkara yang tebang pilih (no viral no justice), serta problematika akuntabilitas etik di akar rumput tetap menjadi deretan pekerjaan rumah yang kini diwariskan kepada penerusnya.

Catatan: Dilema Kecepatan, Etika Ketatanegaraan, dan Asas Checks and Balances

Di balik pengakuan terhadap hak prerogatif presiden, tata kelola negara hukum (rechtsstaat) menuntut kepatuhan tidak hanya pada norma hukum formal, melainkan juga pada etika ketatanegaraan (constitutional conventions and morality).

Pergantian Kapolri diatur secara spesifik dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, di mana pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kritik konstruktif yang muncul dari masyarakat terletak pada nuansa proses yang terkesan serba cepat dan minim diskursus deliberatif.

Ketika suksesi kepemimpinan aparat penegak hukum berskala masif dilakukan dalam tempo yang relatif ringkas, timbul sejumlah catatan reflektif mengenai dimensi etika ketatanegaraan yang mencakup tiga aspek esensial.

Baca juga : Reshuffle Ketujuh Kabinet Merah Putih

Pertama, adanya pandangan masyarakat mengenai pentingnya uji kelayakan yang bersifat deliberatif. Proses fit and proper test di DPR semestinya tidak sekadar menjadi stempel legitimasi formal atau rutinitas 5 prosedural, melainkan harus menjelma menjadi panggung dialektika.

Publik merasa sangat berhak melihat para wakil rakyat menguji secara mendalam substansi serta cetak biru reformasi kepolisian yang ditawarkan oleh calon Kapolri.

Kedua, prinsip transparansi meritokrasi. Rekam jejak calon pemimpin, integritas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga kebersihan dari potensi konflik kepentingan harus terverifikasi secara terang benderang.

Hal ini krusial demi memastikan bahwa tongkat komando kepolisian berada di tangan yang benar-benar bersih dan kredibel.

Ketiga, asas kepastian kelembagaan. Proses transisi yang terburu-buru kadang kala berisiko memunculkan spekulasi politik mengenai politisasi aparatur keamanan.

Etika ketatanegaraan mengajarkan bahwa netralitas dan independensi institusi Polri adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan demi kompromi atau perimbangan politik.

Menjaga proses suksesi agar tetap transparan, berbobot, dan akuntabel adalah investasi penting demi menjaga wibawa Presiden sekaligus legitimasi Kapolri yang baru dilantik di mata rakyat.
 Selanjutnya 

Agenda Reformasi Kapolri Baru: Menyelesaikan PR Kultural dan Struktural

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense