I Wayan Sudirta: Penegakan Hukum Karhutla Harus Sasar Aktor Intelektual
Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.
Aparat juga harus mengungkap aktor intelektual, pengendali korporasi, penerima manfaat, hingga pihak pengawas yang lalai menjalan
Senin, 26 Oktober 2026 14:46 WIB