RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta kompak melaksanakan aturan itu.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan, aturan itu merupakan komitmen Pemerintah melindungi pekerja transportasi online. Khususnya, soal batasan pembagian komisi minimal 92 persen bagi pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini tinggal menanti eksekusi dari tiga kementerian berbeda. Berdasarkan Perpres itu, penetapan tarif penumpang berada di bawah wewenang Kemenhub, pengantaran barang dan makanan di bawah Komdigi, serta pengampunan kemitraan usaha di bawah Kementerian UMKM. “Skema ini berpotensi memicu kerancuan pengawasan jika tidak diikat mekanisme kepemimpinan dan sinkronisasi tegas,” jelas Huda, Senin (12/10/2026).
Dia mengingatkan, jangan sampai saat para mitra pengemudi menghadapi kendala seperti potongan komisi terselubung, sanksi sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja, instansi Pemerintah terkait justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh jadi korban dari rumitnya alur birokrasi lintas sektor itu.
Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk mengawal Perpres Ojol didorong punya kewenangan eksekutif dan koordinatif kuat. Sekber itu jangan cuma jadi wadah diskusi berkala. Perannya wajib dipertegas sebagai pusat kendali integrasi yang berwenang melakukan pengawasan ketat, audit algoritma bersama Komdigi, serta jadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi.
Seluruh kementerian terkait, kata Huda, perlu segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) turunan sebelum 31 Desember 2026 secara tersinkronisasi dalam satu naskah harmonisasi.
Baca juga : Presiden Perintahkan Seluruh Unsur Sinergi
“Komisi V DPR terus melakukan fungsi pengawasan agar Perpres 27/2026 menghadirkan keadilan sosial serta peningkatan kesejahteraan nyata bagi para pengemudi ojol di Indonesia,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi V DPR Ade Ginanjar turut mengapresiasi terbitnya Perpres Ojol. Itu merupakan langkah Pemerintah memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan pengemudi transportasi daring.
Regulasi ini jadi jawaban atas aspirasi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir daring yang jadi pilar ekonomi digital nasional.
Salah satu poin yang disoroti Ade adalah kebijakan pembatasan biaya platform dengan besaran maksimal 8 persen. Kebijakan itu berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pengemudi.
Aturan itu diyakini mampu memberi ruang lebih besar bagi para pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang jauh lebih layak.
Namun, dia mengingatkan agar perlindungan hukum terhadap para pengemudi tidak berhenti pada satu titik itu saja. Perpres Ojol perlu segera diimplementasikan ke dalam kebijakan teknis mencakup jaminan sosial, perlindungan kerja, sampai kepastian status kemitraan.
Baca juga : KP2MI Dan UTB Gembleng 438 Calon Pekerja Migran
Dia memandang pengakuan pengemudi transportasi daring sebagai bagian dari ekosistem usaha mikro yang membuka pintu mengakses program pemberdayaan UMKM. Pengemudi ojol bukan lagi sistem transportasi, melainkan pelaku ekonomi.
“Sehingga wajib mendapat akses pembiayaan, pelatihan, jaminan sosial, serta program pemberdayaan agar mandiri,” jelasnya.
Efektivitas Perpres 27/2026, lanjut Ade, sangat bergantung pada aturan pelaksana dan koordinasi lintas kementerian karena bersinggungan dengan sektor transportasi, sistem elektronik, ketenagakerjaan, serta jaminan sosial. Pemerintah wajib memastikan seluruh aturan turunan selesai harmonis tanpa kekosongan atau tumpang tindih regulasi yang menyulitkan pengemudi maupun aplikator.
Prinsipnya adalah keseimbangan antara kepentingan para pengemudi, perusahaan aplikator, UMKM, serta konsumen wajib dijaga agar ekosistem digital di Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkelanjutan. “Negara mesti memastikan seluruh ekosistem berkembang sehat sekaligus pengemudi beserta masyarakat pengguna jasa memperoleh perlindungan yang adil,” katanya.
Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Kabinet Bambang Eko Suhariyanto menyebut, regulasi itu mencakup aspek kerja dan jaminan sosial demi menghindari tumpang tindih secara terstruktur. Seluruh kementerian terkait wajib menerbitkan aturan pelaksana Perpres 27/2026 paling lambat akhir Desember 2026.
“Pemerintah membentuk mekanisme pengawasan khusus yang melibatkan Kementerian UMKM, Kemenhub, serta Komdigi untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan harmonis dalam forum yang diketuai Menteri UMKM,” jelasnya.
Baca juga : Politik Uang Sama Jahatnya Dengan Perilaku Korupsi
Menhub Dudy Purwagandhi menambahkan, Perpres Ojol memperjelas aturan pengemudi roda dua. Termasuk pembatasan biaya platform 8 persen dalam Keputusan Menhub guna melindungi pendapatan riil. Karena ojol masuk kategori angkutan umum, kepatuhan terhadap standar keselamatan seperti helm dan perawatan kendaraan wajib dipenuhi.
Tanggung jawab keselamatan dibagi secara proporsional di mana pengemudi wajib memastikan kendaraan laik jalan, menggunakan helm standar, serta mematuhi aturan lalu lintas. “Aplikator wajib menyediakan sistem pemantauan kendaraan, pengingat perawatan berkala, masa penyesuaian enam bulan, serta pusat layanan pengaduan berdurasi respons tujuh hari,” ucapnya.
Dari perspektif hukum pajak dan ketenagakerjaan, Perpres 27/2026 mengukuhkan konstruksi hukum pengemudi ojol. Dalam aturan itu, pengemudi ojol adalah mitra usaha mandiri UMKM, bukan pekerja berikatan hubungan kerja konvensional. Implikasi status itu berdampak pada kewajiban perpajakan mitra yang terbebas sepenuhnya dari pungutan pajak penghasilan. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 13 Oktober 2026 dengan judul "Lindungi Pekerja Transportasi Online Senayan Minta Kementerian Kompak Jalankan Perpres Ojol"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.