BREAKING NEWS
 

98 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla

DPR: Sikat Sesuai Hukum!

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 25 Oktober 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendesak aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan luar negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan, siapa pun yang terlibat dan terbukti merusak lingkungan Indonesia bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum serta jangan tebang pilih. "Mau individu, korporasi lokal, atau pihak asing, semuanya mesti bertanggung jawab. Tidak boleh ada satu pun yang lolos," tegas Sahroni dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi atau perusahaan. Dari jumlah itu, 11 korporasi menjadi tersangka kasus karhutla, 3 di antaranya adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Namun, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto enggan menyebut secara gamblang perusahaan-perusahaan yang akan diproses hukum tersebut. "Identitas perusahaan termasuk perbuatan pidananya akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat," kilah Suyudi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sahroni melanjutkan, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri perlu memaksimalkan kerja sama internasional untuk mengungkap keterlibatan asing dalam karhutla di Indonesia. Karena karhutla ini merupakan kejahatan ekologis yang kejam dan seluruh dunia sepakat akan itu.

Baca juga : Banyak Anggota Kabinet Masuk RS

Ia tidak ingin ada pihak-pihak lain, termasuk asing, yang menyepelekan perbuatan pidana mereka di Indonesia. Maka kepolisian mesti menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat. “Biar ke depan tidak ada yang merasa bisa main-main dengan alam Indonesia," tegas politisi Nasdem ini.

Selain itu, Sahroni mengecam keras perbuatan membakar hutan dan lahan. Pasalnya, sangat merepotkan masyarakat dan merugikan negara. "Kalau ada pihak yang terbukti terlibat, sikat sesuai hukum agar menjadi pelajaran dan kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegas legislator asal DKI Jakarta ini.

Senada, anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak kepolisian mengusut tuntas secara serius dan transparan dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Aparat penegak hukum itu mesti menelusuri identitas perusahaan, pemilik saham, hingga pihak yang mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Publik, kata Abdullah, perlu mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. "Jangan sampai penanganan perkara berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha justru tidak tersentuh hukum,” ujar Abduh, sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Adsense

Abduh meminta Polri mengungkap keterkaitan pihak asing tersebut secara terang, baik yang berkaitan dengan kepemilikan saham, pengendalian perusahaan, pengelolaan konsesi, maupun dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang menyebabkan kebakaran.

Baca juga : Kapolri: Hadiah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Namun, identitas pihak yang bertanggung jawab mesti ditetapkan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Ia mengingatkan, jangan sampai ada kesan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan korporasi besar atau perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas negara. "Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab mesti diproses sesuai hukum Indonesia,” tegas politisi PKB ini.

Selain itu, Abduh meminta kepolisian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa seluruh aspek perizinan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Keberadaan izin usaha tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Sebaliknya, kepemilikan izin perlu disertai kepatuhan terhadap seluruh kewajiban hukum, termasuk menjaga kawasan yang dikelola agar tidak mengalami kerusakan akibat kebakaran.

“Periksa satu per satu. Apakah izinnya masih berlaku, apakah kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan, bagaimana pengawasan terhadap konsesinya, dan apakah perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla," imbuh Abduh.

"Kalau ditemukan pelanggaran administratif, berikan sanksi yang sesuai. Jika terdapat bukti tindak pidana, proses pidananya harus berjalan,” tambah dia.

Baca juga : Semangatnya Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan

Lebih lanjut, ia mendorong koordinasi antara Polri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan instansi perizinan agar pemeriksaan tidak berjalan sendiri-sendiri. Hasil pengawasan administratif mesti dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana. "Proses pidana tidak boleh mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan kemungkinan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum," kata dia mengingatkan.

Abduh menilai, karhutla yang telah berlangsung lebih dari empat bulan menunjukkan penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan mesti dilakukan secara terpadu.

Masyarakat, kata dia, tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari karhutla yang berulang. Anak-anak menghadapi risiko gangguan pernapasan, aktivitas sehari-hari terganggu, dan masyarakat mesti menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang bukan mereka sebabkan. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 25 Oktober 2026 dengan judul "98 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla DPR: Sikat Sesuai Hukum!"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense