BREAKING NEWS
 

RUU Pemilu Ditarget Rampung Sebulan

Mayoritas Partai DPR Maunya PT 5 Persen

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Selasa, 3 November 2026 07:40 WIB
Ilustrasi, RUU Pemilu. (Foto: AI/Chatgpt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok DPR ditargetkan rampung sebulan. Banyak isu yang jadi perdebatan sebelum Panja ini bekerja. Salah satunya soal parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Ada yang minta 6 persen, 7 persen, tapi mayoritas disebut mengarah ke 5 persen.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Jazuli Juwaini menyampaikan perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia mengatakan, Panja menargetkan pembahasan sejumlah poin perubahan dapat dituntaskan pada masa sidang mendatang yang dimulai 9 November 2026.

“RUU Pemilu sebelum reses itu kan kita semua ikuti sudah dibentuk ketua panjanya, Pak Bahtra Banong kan? Kemudian juga anggota panjanya sudah dibentuk,” kata Jazuli.

Panja juga telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, mulai dari akademisi, profesor, hingga peneliti. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kita sudah menerima beberapa akademisi, beberapa profesor dan peneliti untuk memberikan masukan-masukan tentang Undang-Undang Pemilu yang akan direvisi bersama-sama,” ungkap politikus PKS itu.

Jazuli menjelaskan, ada sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Di antaranya, besaran ambang batas parlemen dan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk ambang batas parlemen, terdapat perbedaan usulan di antara partai politik. Sebagian menginginkan angka 7 persen, sementara yang lain mengusulkan 6 persen. Namun, mayoritas partai disebut menghendaki PT sebesar 5 persen.

“Mayoritas menginginkan 5 persen. Nah ini kan tentu akan didalami lagi, ya kan? Termasuk juga di dalamnya nanti KPU itu anggotanya apakah tetap 5 atau 7 seperti sekarang, ataukah perlu ditambah?” jelasnya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup wacana penerapan kursi nasional seperti yang berlaku di sejumlah negara. Berbagai isu lain juga berpeluang menjadi materi pembahasan serius dalam revisi UU Pemilu.

Baca juga : KPK Panggil Saksi Usai Geledah Kantor Bea Cukai & PT Djarum

Meski materi yang dibahas cukup kompleks, Jazuli optimistis revisi UU Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, perubahan hanya menyangkut sejumlah poin sehingga pembahasan tidak perlu mengulang seluruh materi undang-undang dari awal.

“Meskipun memang konten-kontennya serius semua tetapi saya melihat di masa sidang yang akan datang itu kalau nanti Komisi II fokus, mungkin panja fokus membahas undang-undang dari awal masa sidang sampai akhir, saya punya keyakinan itu bisa selesai,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan dapat dituntaskan dalam masa sidang mendatang yang berlangsung sekitar satu bulan. DPR dijadwalkan kembali bersidang mulai 9 November 2026.

“Masa sidang yang akan datang ini kan mulai tanggal 9 (November), ya kan? Satu bulan lah kurang lebih. Insya Allah selesai. Saya optimis itu bisa selesai, mudah-mudahan (selesai akhir tahun ini),” tandasnya.

Wakil Ketua Panja Agun Gunandar menegaskan, jadwal kerja pembahasan RUU Pemilu sudah disusun sebelum DPR reses. Sejumlah pihak, mulai dari akademisi, pegiat pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga KPK masuk dalam daftar pihak yang akan diminta masukan terkait RUU Pemilu.

“MK itu terkait beberapa putusan yang pernah dibuat. Sementara KPK itu terkait money politik di Pemilu,” kata Agun.

Politisi Golkar itu menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan yang sifatnya substansi terkait RUU Pemilu. Panja Pemilu, kata dia, masih menyerap berbagai masukan terkait penyempurnaan aturan pemilu.

“Jadi, ambang batas parlemen, presidential threshold dan sebagainya, itu sama sekali belum dibahas,” tegasnya.

Adsense

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menuturkan, tugas Panja adalah menyusun naskah akademik atau draf dari RUU Pemilu. “Targetnya, akhir 2026 atau paling lama awal 2027, draf RUU Pemilu sudah selesai disusun,” ungkap Agun.

Baca juga : Prof. Juanda: Belum Bisa Dieksekusi Tanpa Dasar Hukum

Terpisah, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan, partainya tetap menginginkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Sikap tersebut, kata dia, sudah menjadi posisi NasDem sejak awal dan tidak berubah, meskipun mayoritas partai koalisi menyepakati PT sebesar 5 persen.

“Kalau NasDem sebagaimana telah disampaikan beberapa kali di media, bahwa sejak awal hadir di belantika politik nasional pada Pemilu 2014, NasDem konsisten dengan angka PT 7 persen,” sebut Hermawi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski begitu, Hermawi mengakui usulan tersebut masih perlu didiskusikan dengan partai lain. NasDem, kata dia, terbuka untuk membicarakan besaran ambang batas parlemen.

“NasDem siap berdiskusi soal angka (7 persen) ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengaku, partainya tidak mempersoalkan besaran ambang batas parlemen. PAN siap menerima angka berapa pun yang nantinya disepakati.

Namun, ia mengingatkan agar kenaikan PT tidak mengabaikan ketentuan konstitusi.

“Namun perlu diingat, bagi PAN, jangan sampai menaikkan PT 4 persen lebih berpotensi melanggar aturan,” cetus Yoga saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Yoga, hal utama yang harus diperhatikan dalam menentukan besaran PT adalah kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu apakah akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT atau tidak? Jadi PAN lebih menyoroti pada aspek konstitusionalnya,” tegasnya.

Yoga menjelaskan, melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029. Perubahan itu, lanjutnya, harus mempertimbangkan sejumlah aspek.

Baca juga : Komisi III Bidik Aset Tindak Kejahatan Investasi Bodong

Mulai dari keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, serta mencegah banyak suara sah pemilih hangus karena tidak terkonversi menjadi kursi. Penyederhanaan partai politik juga harus dilakukan secara rasional.

“MK mensyaratkan perubahan itu dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional,” beber Wakil Menteri Transmigrasi itu.

Menurut Yoga, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Risiko tersebut akan semakin besar jika banyak partai politik peserta Pemilu gagal melewati ambang batas.

Kondisi itu, kata dia, dapat membuat hasil Pemilu semakin tidak proporsional dan menurunkan kualitas keterwakilan rakyat di parlemen.

“Dari kondisi ini, maka akan menyebabkan Pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah,” tuturnya.

Yoga kemudian membeberkan data suara sah nasional yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan PT dalam tiga Pemilu terakhir. Pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT 4 persen, jumlah suara yang tidak terkonversi mencapai 17.304.303 atau 11,4 persen. Pada Pemilu 2019, jumlahnya 13.595.842 suara atau 9,71 persen. Sedangkan pada Pemilu 2014 mencapai 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

“Jika PT 7 persen, atas nama penyederhanaan jumlah partai politik, tetapi tidak mempertimbangkan variabel lain yang rasional dalam membangun sistem kedaulatan rakyat melalui mekanisme demokrasi, maka Pemilu akan semakin disproporsional dan menyebabkan nilai representasi rakyat semakin rendah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pereira, belum mau merangkum dinamika pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut pembahasan masih berjalan.

“Masih dalam pembahasan,” pungkas Andreas. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense