BREAKING NEWS
 

I Wayan Sudirta Minta Polisi Usut Tuntas Motif Penyadapan Presiden

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 4 November 2026 08:36 WIB
Foto: Dok. PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia.

Dia meminta penyidikan tidak hanya mengungkap oknum pelaksana, tetapi juga membongkar pihak yang memerintahkan, aktor intelektual, hingga motif di balik tindakan yang dinilai mengancam kedaulatan dan keamanan nasional tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti serius kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI yang disinyalir melibatkan sejumlah petinggi dan mantan perwira tinggi Polri, termasuk sosok berinisial LSP dan oknum jenderal lainnya.

Wayan menilai, skandal tersebut merupakan preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum dan keamanan informasi negara.

Karena itu, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

Menurutnya, penyadapan terhadap seorang kepala negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.

Baca juga : 8 Fakta Penyadapan HP Presiden Prabowo: 3 Pati Polri Jadi Tersangka

"Logika publik saat ini sedang diuji. Jika seorang Presiden yang merupakan simbol negara dan memiliki lapisan keamanan tertinggi saja bisa disadap oleh oknum penegak hukum, lalu bagaimana dengan nasib privasi dan keamanan masyarakat biasa? Ini adalah alarm keras bagi sistem keamanan kita. Jangan sampai rakyat merasa ngeri dan kehilangan rasa aman di negaranya sendiri," tegas Wayan, Rabu (4/11/2026). 

Lebih lanjut, politikus senior PDI Perjuangan itu menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada oknum perwira tinggi yang diduga menjadi pelaksana di lapangan.

Polri harus menggali lebih dalam motif utama di balik tindakan insubordinasi dan pelanggaran berat tersebut.

"Kita harus berani bertanya: Siapa yang memesan? Siapa aktor intelektual di balik para perwira tinggi ini? Motifnya apa, apakah manuver politik, sabotase ekonomi, atau agenda lain yang merongrong wibawa negara? Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan seragam dan kewenangannya," tuturnya.

Di tengah kritik tersebut, Wayan tetap memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Adsense

Dia menilai, keberanian pucuk pimpinan Polri membuka dugaan keterlibatan personel internal di institusinya sendiri merupakan langkah ksatria yang patut didukung penuh.

Baca juga : Jenderal LSP Tersangkut Penyadapan Presiden

"Kita angkat topi dan mendukung penuh langkah tegas Kapolri. Membersihkan 'kotoran' di rumah sendiri membutuhkan nyali dan integritas yang besar. Kapolri telah membuktikan komitmennya. Kini, tugas kita di Parlemen dan seluruh elemen masyarakat adalah mengawal agar langkah berani ini tidak masuk angin di tengah jalan," ucap Wayan.

Wayan juga menilai, besarnya perhatian publik terhadap kasus ini harus diimbangi dengan penyampaian informasi secara berkala dan transparan.

Sejalan dengan semangat dan tagline Polri saat ini, kepolisian harus benar-benar menyatu dengan masyarakat, mengedepankan prinsip transparansi berkeadilan, serta menjadikan publik sebagai mitra pengawasan.

Untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif, Wayan merekomendasikan empat langkah strategis.

Pertama, Polri perlu membentuk tim khusus yang melibatkan unsur pengawas eksternal independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Langkah ini diperlukan untuk memastikan penyidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan internal (esprit de corps yang keliru).

Baca juga : Tiga Pati Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Respons Habiburokhman

Kedua, pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta lembaga terkait harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur komunikasi VVIP guna mencegah munculnya celah kerawanan pada masa mendatang.

Ketiga, para oknum yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi maksimal, baik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana berat, sebagai bentuk efek jera (deterrent effect).

Keempat, Mabes Polri wajib memberikan keterangan pers secara berkala mengenai perkembangan penyidikan kepada publik.

Langkah ini penting untuk mencegah munculnya spekulasi liar maupun hoaks yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

"Hukum harus tajam ke atas, jangan hanya tajam ke bawah. Kami di Komisi III akan terus berdiri di belakang Kapolri selama langkah yang diambil berada di koridor kebenaran demi menjaga muruah institusi Polri dan keselamatan bangsa," tutup Wayan Sudirta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense