RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul mendesak anggota PDI Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit, berhenti memanas-manasi publik terkait Kebijakan PPN 12 persen.
Dijelaskannya, regulasi itu merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Bukankah kebijakan ini dibuat di era ketika PDIP menjadi rulling party, partai yang berkuasa di parlemen,” ujar Rahul dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Baca juga : Pengamat: PPN 12 Persen Merupakan Bagian Tanggung Jawab PDIP
Rahul, tegas menegur Dolfie jangan memprovokasi rakyat seakan-akan Pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. Padahal Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-HPP) merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa.
“Mengapa sejumlah politisi PDIP jadi miopi, rabun sejarah, penglihatannya seakan buram, tampil seakan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen,” sebutnya.
Rahul merincikan, Anggota PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut Pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN. Dolfi selaku kader PDIP, pengusul UU HPP tidak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
Baca juga : Herman Khaeron: Diiringi Peningkatan Program Pro Rakyat, Daya Beli Akan Terjaga
Terkait yang disampaikan oleh Dolfi, Rahul menyebut bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas.
Padahal, di Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Pemerintah, tidak bisa langsung menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 HPP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.