RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid alias Cak Udin menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai politik.
“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai," kata Hasanuddin, di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurut Hasan, gagasan capres dan cawapres harus kader partai dapat memperkuat posisi partai, sekaligus mendorong lahirnya pemimpin berkualitas. Dengan begitu, akan memacu partai untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan pendidikan politik kadernya.
Baca juga : Bamsoet Kembali Tegaskan, Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik
"Ini akan memperkuat pelembagaan demokrasi, serta memperkokoh peran partai politik di Indonesia. Kader partai mampu mengisi jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif di semua tingkatan," ujarnya.
Ketua DPP PKB Daniel Johan menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan, setiap partai tentu menginginkan kader terbaiknya maju dalam kontestasi nasional sebagai capres dan cawapres.
Sebelumnya, PKB juga menegaskan ambisi politik pada Pemilu 2029, tidak ingin sekadar bertahan, melainkan menargetkan peran lebih besar. Termasuk mendorong Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar maju sebagai capres atau cawapres.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Kasus Campak Harus Jadi Alarm Kesadaran Pola Hidup Sehat
“Termasuk menjadikan Gus Muhaimin sebagai presiden atau wakil presiden 2029,” kata politisi senior PKB Hanif Dhakiri dalam acara Halal Bihalal dan Penghargaan Kaderisasi, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Wakil Ketua Umum DPP PKB Bidang Ideologi, Kaderisasi, dan Penataan Organisasi ini mengatakan, demi mencapai target tersebut, kaderisasi PKB harus optimal. Dia menilai, kontestasi politik ke depan akan semakin kompetitif dan pragmatis. "Sehingga kualitas kader menjadi kunci utama," kata Hanif.
Sebelumnya, KPK mendorong perbaikan tata kelola partai politik guna mencegah praktik korupsi. Berdasarkan kajian yang dilakukan pada 2025, lembaga antirasuah itu menemukan masih tingginya ongkos politik di Indonesia.
Baca juga : PKS Raih Penghargaan Terbaik Indeks Integritas Partai Politik 2025
Direktorat Monitoring KPK merumuskan empat poin pembenahan dan 16 rekomendasi solusi. Salah satu usulan utama adalah revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam revisi tersebut, KPK mengusulkan agar capres, cawapres, serta kepala daerah wajib berasal dari kader partai.
Selain itu, KPK juga mendorong penguatan sistem keanggotaan partai secara berjenjang, penegasan syarat kader untuk pencalonan legislatif, serta penetapan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung dalam pemilihan. Kajian ini disusun dengan melibatkan partai politik sebagai upaya menciptakan sistem politik yang lebih sehat, transparan, dan minim korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.