Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terbitkan Aturan Rahasia, Data Capres-Cawapres KPU Disorot DPR
Selasa, 16 September 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPU terbitkan aturan baru terkait rahasia data Capres-Cawapres. Lewat aturan itu, 16 dokumen pribadi Capres-Cawapres bersifat rahasia dan tidak bisa diakses publik. Garagara aturan ini, KPU akan dipanggil DPR.
Aturan baru ini, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Standard Layanan Informasi Publik. Dalam beleid tersebut, KPU menyebut ada 16 poin dokumen pribadi Capres-Cawapres yang masuk kategori informasi yang dikecualikan selama jangka waktu lima tahun. Aturan ini, sudah ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2025 dan terpublikasi pada 25 Agustus 2025 lalu.
Dokumen yang dimaksud antara lain ijazah, riwayat kesehatan, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Lucius Karus: Mental DPR-nya Dulu Yang Harus Dibenahi
Bukan cuma itu, sejumlah lampiran penting yang dulu bisa diakses lewat situs KPU kini dipasang gembok rapat-rapat. Imbasnya, publik tak bisa melihat langsung rekam jejak calon pemimpin bangsa. Kecuali sang calon bersedia memberi persetujuan tertulis.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan mengeluarkan aturan itu. Dasar keputusan ini dilandaskan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam beleid tersebut, diatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
“Setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Baca juga : Willy Aditya: Bagian Dari Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Namun, KPU telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang bersifat dikecualikan ini bisa diakses publik. Syaratnya ada izin tertulis dari peserta Pilpres.
Menanggapi aturan tersebut, kalangan Senayan geleng-geleng. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai KPU keblinger. Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, aturan ini justru bisa memicu kecurigaan.
“Data setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca juga : Gubernur Jabar: Saya Tidak Pakai APBD Untuk Makan
Menurutnya, aturan ini kontraproduktif dengan semangat keterbukaan. Capres dan Cawapres merupakan calon pejabat publik tertinggi, sehingga rekam jejaknya harus transparan. “Orang lamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Dia khawatir, keputusan KPU ini justru akan menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Meskipun ada beberapa data pribadi yang memang tidak boleh dibuka dan diatur dalam UU. Misalnya, catatan medis itu nggak boleh dibuka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya