BREAKING NEWS
 

PAN Keberatan Wacana Parliamentary Threshold di Atas 4 Persen

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 17 September 2026 16:56 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan jika ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) naik menjadi di atas 4 persen. PAN merasa, kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah banyaknya suara pemilih hangus. 

Baca juga : Hanura: Ambang Batas Parlemen Harus Merujuk Putusan MK!

Viva menegaskan, menyebabkan semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos ke Senayan. “Maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," ujarnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Adsense

Kondisi itu, kata Viva, akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi. Akhirnya, nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.

Baca juga : Usulan PT 5 Persen, PBB Tawarkan Jalan Tengah

Viva melanjutkan, Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

Ia menjelaskan, di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dengan PT 4 persen, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 17.304.303 (11,4 persen). Di Pileg 2019, ada 13.595.842 suara (9,71 persen), dan di Pileg 2014 sebanyak 2.964.975 suara (2.37 persen).

Baca juga : PT Tak Jadi Beban, Rio Capella: Hanura Siap Hadapi Pemilu 2029

Viva paham, tidak ada nilai ideal soal besaran PT. Yang penting, perubahan PT harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," tegas Wakil Menteri Transmigrasi ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense