Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bisakah Threshold Di DPR Sesuai Dengan Jumlah Komisi?
Ahmad Irawan: Jika Parpol Hanya Punya 13 Kursi, Takkan Efektif
Selasa, 5 Mei 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar ambang parlemen alias Parliamentary Threshold disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPR. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi, sehingga ia mengusulkan setiap partai politik minimal harus meraih 13 kursi untuk dapat masuk Senayan.
Menurutnya, acuan jumlah komisi tersebut seharusnya tidak hanya diatur dalam tata tertib DPR, melainkan diperkuat dalam undang-undang. Ia menilai pendekatan ini bisa menjadi solusi untuk menentukan ambang batas parlemen secara lebih objektif. “Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril, Kamis (30/4/2026).
Baca juga : Mahfuz Sidiq: Gagasannya Lebih Adil Untuk Semua Parpol
Ia juga menjelaskan, partai yang tidak mencapai 13 kursi tetap dapat berpartisipasi dengan membentuk koalisi gabungan hingga memenuhi jumlah tersebut atau bergabung dengan fraksi partai lain. Dengan mekanisme itu, Yusril menilai, tidak akan ada suara pemilih yang terbuang.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di DPR, dengan isu ambang batas parlemen masih menjadi perdebatan. Yusril pun mendorong agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dapat menjadi landasan hukum dalam menentukan Threshold tersebut.
Baca juga : Bantuan Sanitasi Dari Negara Perbaiki Kualitas Hidup Rakyat
Dukungan terhadap gagasan ini datang dari Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik. Ia menilai usulan tersebut lebih adil bagi seluruh partai politik yang ikut serta dalam pemilu.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan, pihaknya terbuka terhadap gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa usulan Yusril akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut di DPR. “Itu gagasan yang harus kita dengar, perlu dialog,” ujar Ahmad.
Baca juga : MoU PSEL Jadi Lompatan Besar Atasi Darurat Sampah
Pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan masih akan berlangsung intensif, mengingat penentuan ambang batas parlemen memiliki dampak besar terhadap sistem kepartaian dan representasi politik di Indonesia.
Untuk membahas soal wacana ambang batas sesuai jumlah komisi di DPR berikut wawancara Ahmad Irawan:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya