BREAKING NEWS
 

Sikap Bulat PKS: Tiket Pilpres 2029 Harus Gunakan Hasil Pileg 2029

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 27 September 2026 06:50 WIB
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana pemisahan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada 2029 terus menggelinding. Kini, pembahasannya sudah pada pelaksanaan Pilpres lebih dulu, atau Pileg.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mendukung usulan agar Pileg 2029 digelar lebih dahulu, baru setelah dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, kata dia, hasil Pileg 2029 menjadi dasar pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tahun yang sama.

“Pertama, yang penting untuk dibahas terlebih dahulu adalah tiket pileg mana yang mau digunakan? Kami melihat bahwa Pilpres 2029 seharusnya menggunakan hasil Pileg 2029,” ujar Kholid melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Kholid mengatakan, hasil Pileg 2029 akan menentukan partai politik yang lolos ke parlemen untuk periode terbaru, sekaligus menjadi mitra presiden dan wakil presiden terpilih. Dengan demikian, konfigurasi politik hasil Pileg 2029 sangat mungkin berbeda dengan hasil pileg 2024.

“Jadi, opsi mendahulukan Pileg terlebih dahulu sebelum Pilpres akan lebih baik. Sehingga hasil Pileg 2029 menjadi basis untuk mengusung kandidat Pilpres 2029,” ujarnya.

Baca juga : PAD Kaltara Turun, PKS Minta Anggaran Beasiswa Dipertahankan

Kholid juga menyinggung desain pencalonan Pilpres 2029 setelah tidak adanya presidential threshold menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan constitutional engineering agar Pilpres 2029 tidak diikuti terlalu banyak pasangan calon.

“Karena itu, usulan pilpres agar diusung minimal dua partai yang lolos parlemen menjadi usulan yang perlu dikaji bersama kemungkinannya,” ujarnya.

Kendati demikian, Kholid menegaskan, opsi tersebut tetap harus dilihat dalam kerangka ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dia menilai, konstitusi membuka ruang bagi pasangan capres-cawapres untuk diusung satu partai politik maupun gabungan beberapa partai politik.

“Dua-duanya konstitusional,” pungkas Kholid.

Adsense

Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS Mardani Ali Sera merespons wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Dia mengatakan, Indonesia sudah enam kali pemilu bereksperimen dengan besaran ambang batas parlemen sejak Reformasi 1998.

Baca juga : Bio Farma Akan Dapatkan Transfer Teknologi Vaksin

“Kita cukup memberi kesempatan bereksperimen,” kata Anggota Komisi III DPR itu.

Menurutnya, penetapan ambang batas perlu mempertimbangkan aspek keterwakilan (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (effective government). Dia mengatakan, angka threshold 4 persen sudah mencukupi, tapi karena dibatalkan MK dengan pertimbangan banyak suara terbuang, maka perlu diatur norma baru.

“Jadi, usul 5 persen masih masuk akal. Tapi perlu ada mekanisme menampung suara terbuang,” katanya.

Mardani mengatakan, terdapat dua opsi untuk menampung suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Yakni, menggunakan pola stembus accord seperti pada pemilu 1999 atau pola kompensasi, baik nasional maupun daerah pemilihan (dapil).

“Di mana suara dari parpol yang tidak mencapai minimal 5 persen tetap mendapat alokasi kursi dari jalur kompensasi. Penyederhanaan parpol berjalan, tapi tidak ada suara yang terbuang,” jelasnya.

Baca juga : Pemprov Pastikan Layanan Dasar Warga Tetap Berjalan

Sebagai informasi, stembus accord pada Pemilu 1999 merupakan mekanisme penggabungan sisa suara atau perolehan suara antarpartai politik untuk dikonversikan menjadi kursi di lembaga legislatif.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga mengusulkan agar pileg digelar lebih dahulu sebelum Pilpres. Menurut Doli, hasil pileg pada tahun yang sama dapat digunakan sebagai tiket pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Pemisahan pileg dan pilpres diperlukan agar dasar pencalonan presiden tidak menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya. Karena aspirasi politik masyarakat dapat berubah dalam kurun waktu tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Doli mengusulkan agar pileg, pilpres, dan pilkada diselenggarakan secara terpisah. Dengan demikian, masyarakat dinilai dapat lebih fokus menentukan pilihannya pada setiap jenis pemilu. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense