BREAKING NEWS
 

Soal Ijazah Gibran, Gerindra: Tak Boleh Ada Perintah Tambahan di Luar Putusan MK

Reporter : NANA MAULANA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 26 Oktober 2026 14:06 WIB
Politisi Partai Gerindra Azis Subekti (Foto: Dok. Gerindra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Gerindra Azis Subekti angkat bicara atas desakan Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Subianto agar menggerakkan partai koalisi menyikapi wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Azis menegaskan, Presiden tak punya kewajiban untuk mengikuti desakan Denny itu.

Azis mengakui, pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, hal itu perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” terang Azis, dalam tulisnya bertajuk Demokrasi, seperti keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/10/2026).

Baca juga : Gerindra Salip PDIP, Golkar Di Posisi Tiga

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus terkait memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dalam aturan itu, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wapres secara sepihak. 

Adsense

Azis menerangkan, proses tersebut harus diawali melalui mekanisme di DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR sesuai persyaratan konstitusional.

Dengan demikian, Azis menilai, seruan agar Presiden Prabowo menggerakkan koalisi partai politik untuk memulai proses pemakzulan Gibran harus dipandang sebagai tuntutan politik dari pihak Denny dan kawan-kawan. Bukan kewajiban hukum yang muncul secara otomatis.

Baca juga : Gerindra Pastikan Terbuka Ruang Kritik Ke Pemerintah

“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” tegasnya.

Azis turut mengulas Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal ijazah Gibran. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan Denny Indraya cs tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Azis juga mengingatkan bahwa kepastian politik juga menyangkut kepentingan masyarakat. Menurutnya, energi Pemerintah semestinya dapat diarahkan untuk memperbaiki pendidikan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat ekonomi keluarga.

Baca juga : Masuk Gerindra, Bupati Sumedang Dielus-elus Jadi Cagub Jawa Barat

“Rakyat tidak menyerahkan mandat agar negara terus berada di ruang sengketa,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense