Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Azis Subekti: Kompetisi Selesai, Saatnya Fokus Melayani Kepentingan Rakyat
Sabtu, 24 Oktober 2026 10:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti mengingatkan para elite politik agar tidak terus memperpanjang kompetisi kekuasaan setelah proses Pemilu selesai. Menurutnya, demokrasi memiliki aturan dan waktu, sehingga perhatian semestinya kembali diarahkan kepada kepentingan rakyat.
Azis menegaskan, konstitusi telah mengatur secara ketat mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk penghormatan terhadap mandat rakyat dalam sistem presidensial. “Pemilu diselenggarakan, keberatan diperiksa, putusan dibacakan, lalu pemerintahan bekerja,” tulis Azis dalam artikel berjudul Demokrasi Punya Aturan dan Waktunya dikutip, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Azis, kepastian tersebut penting agar proses politik tidak terus menempatkan hasil pemilu dalam keadaan sementara. “Jika setiap hasil terus ditempatkan dalam keadaan sementara, yang kehilangan pegangan akhirnya seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Azis yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan pandangan tersebut ketika menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyebut Presiden Prabowo Subianto berpotensi dimundurkan apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dimundurkan.
Azis menilai, pandangan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan konstitusi, bukan hanya berdasarkan penafsiran hukum yang dikembangkan oleh seorang ahli. Menurutnya, seorang pakar juga perlu mempertimbangkan kemanfaatan sosial dari pendapat yang disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga : Jamin Stok Beras Melimpah, Gerindra: Swasembada Pangan Bukan Omon-omon
“Pertanggungjawaban seorang ahli mencakup akibat dari cara ia menjelaskan hukum kepada masyarakat,” tegas Azis.
Ia mengingatkan, kewibawaan akademik tidak dengan sendirinya menjadikan suatu kesimpulan memiliki dasar konstitusional. “Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,” tulisnya.
Azis kemudian menjelaskan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut melibatkan pendapat DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR dengan persyaratan dukungan dan kehadiran yang ketat.
Menurutnya, pengaturan demikian merupakan bagian dari penghormatan terhadap sistem presidensial yang memberikan mandat kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Azis menilai seruan agar Prabowo menggerakkan koalisi untuk memulai proses pemberhentian Gibran harus dipahami sebagai tuntutan politik, bukan kewajiban yang otomatis lahir dari putusan MK.
Baca juga : Program Strategis Pemerintah Makin Dinikmati Rakyat Banyak
Ia merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, amar putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Menurut Azis, putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan Presiden memberhentikannya.
“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” tulisnya.
Menurutnya, demokrasi harus dipahami seperti pertandingan sepak bola yang memiliki durasi, wasit, perangkat pertandingan, dan VAR. Keputusan dapat dikritik dan keberatan dapat diajukan sesuai aturan.
Namun, pertandingan tidak dapat terus diulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasilnya. Azis menilai, hal serupa berlaku bagi demokrasi. Ketika tahapan telah selesai, seluruh pihak perlu menghormati keputusan dan kembali menjalankan tanggung jawab masing-masing.
Baca juga : Fahri Bachmid: Jumlahnya Tak Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden
Ia mengingatkan para elite politik agar tidak terus berkutat dalam dorongan perebutan kekuasaan ketika masyarakat membutuhkan perbaikan kehidupan.
“Rakyat tidak menyerahkan mandat agar negara terus berada di ruang sengketa. Mereka juga berhak atas waktu ketika keputusan dihormati, Pemerintahan bekerja, dan kehidupan memperoleh kesempatan untuk menjadi lebih baik,” pungkas Azis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya