RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dimasukkan sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang alias money politics. Salah satunya dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).
Menurut Herwyn, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” katanya, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026)
Di samping blacklist, sanksi lainnya yang juga diusulkan Herwyn, yaitu sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara.
Ketiga usulan jenis sanksi ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024 karena terbukti melakukan politik uang.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Baca juga : Hendri Satrio: Masalahnya Bukan Aturan, Tapi Nyali Dan Keberanian
Herwyn menilai, selama ini syarat TSM, khususnya perihal masif, sulit untuk dibuktikan. Maka dari itu, politik uang dalam skala kecil dinilai sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.
“RUU Pemilu juga perlu mengatur ulang definisi politik uang sehingga tidak sebatas pemberian uang atau materi lainnya. Hal ini mengingat modus operandi politik uang berubah dari waktu ke waktu,” sebutnya.
Herwyn menjelaskan, paradigma politik uang telah bergeser. Medium transaksi tunai sudah mulai diganti menjadi uang hingga aset digital. Meski belum semasif uang tunai, modus politik uang via digital dipandang perlu diwaspadai.
Dalam konteks ini, dia menyoroti politik uang melalui uang digital ataupun bentuk paket lainnya. “Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk politik uang, misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” ujarnya.
Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024. Tercatat, ada 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus pada tingkat kabupaten/kota.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli menyampaikan, pembatasan penggunaan uang tunai saat Pemilu dapat mencegah praktik politik uang. Menurutnya, pembatasan tersebut penting karena praktik politik uang cenderung meningkat dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya.
Baca juga : Herwyn JH Malonda: Sanksi Selama Ini Belum Memberikan Efek Jera
“Jika semua pihak serius terhadap persoalan politik uang, maka usulan ini perlu mendapat dukungan luas. Selain untuk menekan money politics, juga untuk menekan biaya pemilu yang mahal. Keluhan pemilu mahal kan, sebenarnya karena adanya praktik money politics,” terangnya.
Lili melihat, banyak kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat. Dia menilai perlu ada sanksi tegas bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, agar menimbulkan efek jera.
Di sisi lain, Lili memastikan pembatasan penggunaan uang tunai tidak akan menghambat aktivitas kampanye. Sebab, metode kampanye dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti melalui media sosial, podcast, atau program dialog di televisi, serta mengurangi kampanye terbuka dalam bentuk pertemuan umum.
Di media sosial X, warganet geram dengan praktik politik uang yang selalu merebak setiap kali Pemilu. Meski praktik ini sering dilaporkan, pelakunya tidak diberi hukuman yang tegas. Akibatnya praktik serupa terus berulang.
Akun @WhiteMan8863 menuturkan, penegakan hukum atas praktik politik uang masih asal-asalan. “Politik uang itu susah untuk dibuktikan. Ibarat, maaf, orang kentut yang cuma baunya saja tercium dan menyebar di mana-mana, sementara pelakunya diam-diam saja dan gak dihukum,” tulisnya.
Akun @OchuDenko menilai masyarakat Indonesia belum mampu menghadapi gempuran politik uang. “Begitulah politik balas budi! Masyarakat tetap akan memilih seorang kandidat karena sudah terima uang saat kampanye. Makanya mikir dulu sebelum memilih wakilmu, daripada menyesal kemudian,” katanya.
Baca juga : Demiliterisasi Polri Dan Keberanian Menata Demokrasi
Akun @AlexHirawan menekankan, politik uang dan bagi-bagi sembako Ini sudah menjadi penyakit turun temurun saat Pemilu. “Apalagi sebagian besar pelaku dan pendukungnya merupakan orang-orang lama dalam kontestasi politik di Indonesia. Selama tidak ada niat untuk berubah dari elite politiknya, jangan berharap politik uang bakal ditinggalkan,” sentilnya.
Sementara akun @lahmiacx mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku politik uang. “Pertanyaannya memang Bawaslu selama ini perform? Masyarakat bisa melihat kalau politik uang dibiarkan saja tuh, tidak pernah ditindak, makanya sampai jadi rahasia umum,” cuitnya.
Akun @agoes616 mengingatkan, politik uang juga dapat berubah bentuk mengikuti perkembangan zaman. “Ingat, politik uang bukan hanya soal uang, tetapi juga bisa berupa barang, hadiah, voucher, atau janji-janji yang bertujuan mempengaruhi pilihan masyarakat. Jangan-jangan ada yang belum sadar kalau jadi korban politik uang,” ujarnya.
Akun @bangawiiie_ melihat dari Pemilu ke Pemilu masih banyak masyarakat Indonesia yang masih minim literasi soal demokrasi. “Minimnya literasi demokrasi bisa membuat masyarakat mudah terpengaruh hoaks, politik uang, hingga provokasi yang memecah persatuan. Ingat, demokrasi yang sehat lahir dari masyarakat yang paham hak, kewajiban, dan pentingnya ikut mengawasi proses demokrasi,” tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.