RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat sebanyak 46 pelanggaran pemilu selama tiga minggu masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jabar. Jumlah itu termasuk pelanggaran yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota yang berada di Jabar.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, menjelaskan, pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) merupakan tren pelanggaran yang paling tinggi dibanding pelang garan lainnya.
Jumlahnya, mencapai 14 laporan dengan rincian 9 kasus yang melibatkan kepala desa (kades), dan 4 kasus terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat ini, seluruh pelanggaran tersebut ditangani Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kota/Kabupaten di Jabar,” jelas Zacky dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Zacky mengatakan, ada dua aspek utama dalam pelanggaran keterlibatan ASN dan kades dan kampanye pilkada.
Baca juga : DPR Usul Sidak Rutin, Awasi Kinerja Petugas
Pertama, ada pasangan calon (paslon) dan tim kampanye yang melibatkan ASN dan kades dalam kegiatan kampanye. Kedua, ada tindakan ASN dan kades yang secara aktif menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Kami sedang mendalami dua aspek ini. Apakah paslon dan timkampanye yang melibatkan ASN dan kades, atau ASN dan kades yang dengan sengaja terlibat aktif dalam kampanye,” katanya.
Selain netralitas ASN dan kades, kata Zacky, Bawaslu juga menemukan 14 konten yang mengandung hoaks dan ujaran kebencian di berbagai platform media sosial (medsos) seperti TikTok, laman berita, dan X atau Twitter.
Sehingga, kata dia, Bawaslu Jabar akan mengawasi secara ketat kampanye di medsos karena melibatkan konten-konten yang berpotensi melanggar aturan, seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Dia menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi konten-konten tersebut.
“Apakah pelanggaran ini masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan atau melanggar undang-undang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
Baca juga : Proyek Infrastruktur Pejalan Kaki Digeber
Zacky mengatakan, untuk akun yang terdaftar, pelanggaran akan diproses sebagai tindak pidana pemilihan. Sedangkan untuk akun yang tidak terdaftar, maka akun tersebut masuk dalam ranah pidana umum dan berdasarkan UU ITE.
“Perlu pengawasan ketat, karena intensitas kampanye di medsos terus meningkat,” tandasnya.
Anggota Bawaslu Jabar, Muamarullah menambahkan, 14 konten yang mengandung hoaks dan ujaran kebencian terdiri dari 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks).
“Dugaan pelanggaran ini ditemukan dalam pengawasan konten internet selama tahapan kampanye pilkada dari 25 September 2024 sampai sekarang,” kata Muamarullah dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Mumu sapaan akrab Muamarullah membeberkan, sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian, tersebar di lima kabupaten/kota yaitu satu konten di Kota Depok, satu kontendi Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kabupaten Bandung Barat, dan satu konten di Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Takluk Dari Tuan Rumah China, STY Tegaskan Bukan Akhir Dari Segalanya
“Dari 14 konten hoaks dan ujaran kebencian yang ditemukan, 12 konten berada di Tiktok, satu konten X dan satu konten di kanal berita,” bebernya.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Kordiv Humas dan Datin) Bawaslu Jabar ini menjelaskan, pemberitaan dalam konten tersebut, memuat tentang konten ujarankebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu paslon.
Mumu mengatakan, dugaan penyebaran berita bohong dan konten ujaran kebencian ini telah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (kominfo) untuk dilakukan pembatasan akses atau take down.
“Bawaslu Jabar akan terus melakukan pengawasan dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber yang tersebar di 27 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jabar,” tutupnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 17 Oktober 2024 dengan judul Bawaslu Temukan 46 Pelanggaran Kampanye, Gawat, Gawat, Jabar Darurat Netralitas PNS Dan Kades
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.