RM.id Rakyat Merdeka - Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno memberikan klarifikasi sebagai hak jawab atas pernyataan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi yang menyebutkan bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Pangeran Siahaan mengatakan pernyataan Budi Arie Setiadi merupakan informasi yang salah.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. T sebagaimana disebut oleh Bapak Budi Arie Setiadi bukan merupakan bagian dari Tim Pemenangan dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024," ujar Pangeran dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).
Baca juga : Dianggap Paling Layak, Warga Matraman Dukung Mas Pram-Bang Doel
Pangeran menuturkan, pernyataan Budi Arie tersebut jelas merupakan kekeliruan dan menganggapnya sebagai informasi yang menyesatkan.
"Kami menegaskan bahwa koordinator media dan sosial media untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan yang mengaitkan T dengan posisi tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Pangeran berkata, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang bertujuan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia. Serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat atau melindungi pelaku judi online.
Baca juga : Batal Gercos, Warga Makasar Jaktim Putuskan Pilih Mas Pram-Bang Doel
Sebab, judi online (Judol) merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, membawa dampak negatif terhadap kesehatan mental, ekonomi, dan stabilitas sosial.
"Kami mengingatkan bahwa bukan hanya para pelaku judi online yang perlu dihukum, tetapi juga oknum-oknum yang memberikan perlindungan, fasilitasi, atau bahkan terlibat dalam jaringan judi online harus ditindak secara hukum," ujar Pangeran.
Pangeran berkata melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi yang setimpal, agar tidak ada ruang bagi praktek haram ini untuk berkembang lebih jauh.
Baca juga : Geber Pembangunan IKN, Jokowi Akan Diminta Saran Dan Masukan
Pangeran berharap, klarifikasi ini dapat memperjelas kesalahpahaman yang terjadi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.
"Kami juga berharap agar ke depannya, setiap informasi yang disampaikan dapat didasarkan pada fakta jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.