Dark/Light Mode

OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Keuangan Ilegal

Rabu, 6 November 2024 12:33 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Foto: Instagram)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya. Termasuk, melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.

POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca juga : Kemkomdigi Perkuat Pengawasan Pemberantasan Judol

“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya, Kamis (6/11/2024).

"Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” imbuhnya.

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan, Stakeholders Apresiasi PPM PetroChina Kembangkan Sentra Ternak Rakyat

b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

c. Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah. Pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas, sesuai kewenangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain.

e. Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Baca juga : BI Tekankan Kolaborasi Global Perkuat Peran Strategis Zakat Dan Wakaf

f. Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan. Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai POJK ini diundangkan, total anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” tutur Friderica.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.