Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Artis Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skin care Reza Gladys. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 11 tahun.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita didakwa atas dua dugaan tindak pidana. Yakni, dugaan tindak pidana pencucian uang dan perbuatan pencemaran serta pemerasan terhadap Reza.
Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan, Majelis Hakim menilai Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Nikita terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Kairul.
Baca juga : Program MBG Direspons Positif di Markas PBB
Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Nikita secara kumulatif dengan kurungan 11 tahun penjara.
Saat pembacaan vonis, sikap ibu tiga anak itu duduk di kursi pesakitan menghadap hakim. Tangannya dipangku ke kepalanya yang dimiringkan. Sesekali bintang film Nenek Gayung itu memainkan rambut, sering menguap dan menutup mulutnya dengan kedua tangan.
Sebelum sidang vonis, Nikita berharap mendapat keadilan terhadap kasusnya.
“Pas banget hari ini Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya.
Nikita mengaku bahagia menghadapi sidang vonis. Dia menyebut tidak memiliki persiapan khusus dan hanya memohon doa dari masyarakat.
Baca juga : Wapres Gerakkan Rehabilitasi Mangrove
“Happy (mau vonis). Nggak ada persiapan. Doain aku ya,” tegasnya.
Nikita tampil mengenakan baju lengan pendek dipadukan dengan rok hitam selutut. Rambutnya digulung di atas kepala.
Selain itu, dia membawa tas berwarna merah muda dengan rantai keemasan saat memasuki ruang sidang.
Kasus ini bermula saat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap sang dokter kecantikan.
Nikita telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.
Baca juga : Prabowo Sampaikan Gagasan Baru, ASEAN-ROK Untuk Hadapi Konflik Dunia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena artis kontroversial itu diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. MER
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 16, edisi Rabu, 29 Oktober 2025 dengan judul "Nikita Mirzani, Divonis Empat Tahun Penjara"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya