Dark/Light Mode

Mulai Garap RUU Pemilu, Dasco Rangkul Kawan & Lawan

Kamis, 1 Oktober 2026 07:45 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai digarap DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mau hanya mendengar suara kawan. Partai-partai nonparlemen yang selama ini berada di luar Senayan juga bakal diajak bicara.

Dasco mengatakan, DPR bakal menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik nonparlemen. Pertemuan yang sedianya berlangsung Selasa (29/9/2026) itu dijadwalkan ulang dan akan digelar Jumat (2/10/2026).

Ditegaskan Dasco, DPR bersama pimpinan Komisi II DPR ingin memastikan seluruh aspirasi partai nonparlemen tertampung. Penjadwalan ulang dilakukan agar lebih banyak perwakilan partai yang hadir.

“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan, sehingga jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan agendakan hari Jumat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Dasco, masukan dari partai parlemen maupun nonparlemen akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam menyusun draf revisi UU Pemilu. Draf tersebut juga nantinya akan dibuka untuk mendapat masukan dari elemen publik lainnya.

“Nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik. Jadi masih terlalu dini memastikan sistem atau usulan tertentu yang akan masuk dalam RUU Pemilu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun dan membahas RUU Pemilu pada Selasa (29/9/2026). “Setelah rapat internal di Komisi II DPR, secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca juga : Setelah Dicek DPR, Bangunan Mewah Di Lapas Cibinong Rata Dengan Tanah

Rifqinizamy dipercaya memimpin Panja RUU Pemilu. Saat ini, pihaknya masih menyusun komposisi anggota panja.

“Komposisi masing-masing fraksi sedang dimintakan nama dari para ketua fraksi,” tambahnya.

Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan, agenda pertama setelah pembentukan Panja adalah rapat perdana pada Senin (5/10/2026). “Rapat perdana Panja RUU Pemilu untuk menyusun timeline kerja dan pemetaan pihak-pihak yang akan diundang untuk memenuhi prinsip meaningful public participation,” ujar Khozin, Rabu (30/9/2026).

Dia menuturkan, kelompok masyarakat yang akan dihadirkan Panja antara lain akademisi, lembaga nonpemerintah di bidang kepemiluan, tokoh masyarakat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), organisasi kemasyarakatan, serta partai politik nonparlemen. “Sebelum itu, DPR juga berencana bertemu dengan partai politik nonparlemen untuk mendiskusikan isu ini Jumat (2/10/2026),” katanya.

Komisi II DPR menargetkan RUU Pemilu dapat disahkan paling lambat Maret 2027.

“Target maksimal Desember 2026 rampung penyusunan rancangan dan naskah akademik. Sekiranya Maret 2027 diupayakan selambat-lambatnya sudah disahkan jadi UU Pemilu,” tutur Khozin.

Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah masih menunggu DPR dalam pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah baru akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah DPR merampungkan pembahasan rancangan tersebut.

Baca juga : Diduga Pemberian Pengusaha, KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu

Supratman menegaskan, revisi UU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah belum dapat bersikap sebelum menerima usulan resmi dari DPR.

“Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, koalisi partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengapresiasi langkah Dasco yang membuka ruang dialog dengan partai-partai di luar parlemen. Ketua Umum GKSR sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partai nonparlemen mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen.

GKSR, sambungnya, telah menyiapkan naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman yang akan diserahkan dalam pertemuan dengan Dasco dan jajaran DPR.

“GKSR berpendapat parliamentary threshold 1 persen, dengan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum Pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said dalam keterangannya, kemarin.

Sekjen DPP Partai Hanura Benny Ramdhani juga mengapresiasi langkah Dasco. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi ruang bagi partai nonparlemen untuk mengusulkan berbagai aturan kepemiluan, khususnya mengenai ambang batas parlemen.

“Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap merangkul dan memberi tempat dan ruang untuk kita berdiskusi,” pujinya.

Baca juga : Siap Sambut Indonesia Di KTT G20 Manchester

Senada dengan Said Iqbal, Benny mengatakan GKSR akan menyerahkan naskah akademik setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Dokumen tersebut disusun setelah GKSR berdiskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan selama setahun terakhir.

Di antaranya: Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, Titi Anggraeni dari Perludem, serta sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya.

“Poin yang paling prioritas adalah tidak boleh ada satu suara pun pemilih rakyat Indonesia yang hilang,” tegasnya.

Adapun delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Perindo, Partai Hanura, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.